Manokwari (DMS) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan Mogoy-Merdey di Kabupaten Teluk Bintuni dengan nilai anggaran Rp8,5 miliar.
Ketiga tersangka tersebut adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Papua Barat berinisial NB, serta dua konsultan pengawas dari PT PSD, yakni DA (direktur) dan AK (inspektur).
Kepala Kejati Papua Barat, Muhammad Syarifuddin, mengungkapkan bahwa penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik berhasil mengantongi dua alat bukti sah.
“Pekerjaan jalan Mogoy-Merdey tidak memenuhi spesifikasi teknis yang dipersyaratkan dalam kontrak. Pekerjaan ini dikategorikan total loss,” ujar Syarifuddin di Manokwari, Senin (18/11/2024).
Ia menjelaskan, tim penyidik bersama ahli konstruksi telah melakukan uji laboratorium terhadap kualitas fisik jalan tersebut. Hasil pemeriksaan lapangan kemudian dikoordinasikan dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Papua Barat untuk menghitung total kerugian negara yang ditimbulkan.
Langsung Ditahan
Ketiga tersangka kini telah ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas II B Manokwari sebagai tahanan titipan kejaksaan. “Penahanan dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.
Proyek jalan Mogoy-Merdey senilai Rp8,5 miliar ini bersumber dari APBD Provinsi Papua Barat tahun 2023 dan dikerjakan oleh CV Gloria Bintang Timur. Namun, pihak perusahaan tersebut belum memenuhi panggilan pemeriksaan meski telah dipanggil tiga kali.
“Kami akan melakukan jemput paksa terhadap pihak CV Gloria Bintang Timur karena terus mengabaikan surat pemanggilan,” tegas Syarifuddin.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena anggaran besar yang digelontorkan justru tidak sesuai dengan hasil pekerjaan di lapangan. Kejati Papua Barat berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini guna menegakkan keadilan dan mencegah kerugian negara lebih lanjut. DMS/AC