Ambon (DMS) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menahan AP dan DS tersangka kasus tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan rumah khusus tahun anggaran 2016.
AP merupakan ASN pada Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) Provinsi Maluku, sedangkan DS selaku kontraktor PT. Polawes Raya.Kedua tersangka ditahan di Rutan Kelas II A Ambon pada Senin (26/08) malam.
Pembangunan rumah khusus tersebut dikerjakan oleh Satuan Kerja Non Vertikal (SNVT) Penyediaan Perumahan Provinsi Maluku. SNVT sudah berganti nama menjadi Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan.
Aspidsus Kejati Maluku Triyono Rahyudi mengatakan, sebelum ditahan keduanya diperiksa oleh Penyidik Pidsus sejak pukul 10.00 Wit.
Awalnya AP dan DS diperiksa sebagai saksi namun ditingkatkan menjadi tersangka berdasarkan kecukupan alat bukti dan surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku.
Triyono menjelaskan pekerjaan pembangunan rumah khusus yang dikerjakan oleh PT. Polawes Raya dengan nilai kontrak sebesar Rp. 6.180.268.000 untuk pembangunan rumah khusus pada 4 desa di Kabupaten Seram Bagian Barat dan 2 desa di Kabupaten Maluku Tengah.
Dari masing – masing desa tersebut dibangun 2 Kopel (4 rumah type 45) sehingga jumlah total untuk 6 desa sebanyak 12 Kopel .
Tujuan pembangunan rumah khusus Maluku IV tersebut untuk ditempati Anggota TNI/Polri pada desa yang sering berkonflik di Kabupaten SBBt dan Kabupaten Maluku Tengah.
Disebutkan berdasarkan hasil perhitungan Inspektorat Provinsi Maluku perbutan kedua tersangka megakibatkan kerugian negara sebesar Rp.2.804.700.047,52
Dan berdasarkan pertimbangan penyidik serta alat bukti pendukung lainnya , Kejati melakukan upaya paksa penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Ambon selama 20 hari kedepan, terhitung sejak tanggal 26 Agustus 2024 sampai dengan 14 September 2024.
Para tersangka dijerat Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang- undang Nomor: 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.DMS