Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Kejati Tahan Koruptor Pembangunan Rumah Khusus Maluku IV

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Tuesday, 27 August 2024
in Berita Maluku, Berita Ambon
0
WhatsApp Image 2024 08 26 at 20.05.50

Ambon (DMS) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menahan AP dan DS tersangka kasus tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan rumah khusus tahun anggaran 2016.

AP merupakan ASN pada Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) Provinsi Maluku, sedangkan DS selaku kontraktor PT. Polawes Raya.Kedua tersangka ditahan di Rutan Kelas II A Ambon pada Senin (26/08) malam.

Berita Lainnya

Masyarakat Saparua Kecewa: Proyek Jalan Provinsi Gunakan Lapen, Bukan Hotmix

Harga Bahan Pokok, Beras, Minyak Goreng Dan Gula Pasir di Ambon Fluktuatif

Call Center 112 Kota Ambon Terima 102 Aduan Masyarakat Sejak Dilaunching

Pembangunan rumah khusus tersebut dikerjakan oleh Satuan Kerja Non Vertikal (SNVT) Penyediaan Perumahan Provinsi Maluku. SNVT sudah berganti nama menjadi Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan.

Aspidsus Kejati Maluku Triyono Rahyudi mengatakan, sebelum ditahan keduanya diperiksa oleh Penyidik Pidsus sejak pukul 10.00 Wit.

Awalnya AP dan DS diperiksa sebagai saksi namun ditingkatkan menjadi tersangka berdasarkan kecukupan alat bukti dan surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku.

Triyono menjelaskan pekerjaan pembangunan rumah khusus yang dikerjakan oleh PT. Polawes Raya dengan nilai kontrak sebesar Rp. 6.180.268.000 untuk pembangunan rumah khusus pada 4 desa di Kabupaten Seram Bagian Barat dan 2 desa di Kabupaten Maluku Tengah.

Dari masing – masing desa tersebut dibangun 2 Kopel (4 rumah type 45) sehingga jumlah total untuk 6 desa sebanyak 12 Kopel .

Tujuan pembangunan rumah khusus Maluku IV tersebut untuk ditempati Anggota TNI/Polri pada desa yang sering berkonflik di Kabupaten SBBt dan Kabupaten Maluku Tengah.

Disebutkan berdasarkan hasil perhitungan Inspektorat Provinsi Maluku perbutan kedua tersangka megakibatkan kerugian negara sebesar Rp.2.804.700.047,52

Dan berdasarkan pertimbangan penyidik serta alat bukti pendukung lainnya , Kejati melakukan upaya paksa penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Ambon selama 20  hari kedepan, terhitung sejak tanggal 26 Agustus 2024 sampai dengan 14 September 2024.

Para tersangka dijerat Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang- undang Nomor: 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.DMS

Tags: berita ambonBerita MalukuBP2PKejatiKopelKoruptorRumha KhususRutan
Previous Post

Gaya Terbaru Shiloh Setelah Hapus Nama Belakang, Perubahan Ini Jadi Sorotan

Next Post

KPU Kota Ambon Konfirmasi Tiga Paslon Mendaftar 28 dan 29 Agustus

Berita Terkait

aspal jalan saparua
Berita Maluku

Masyarakat Saparua Kecewa: Proyek Jalan Provinsi Gunakan Lapen, Bukan Hotmix

Saturday, 18 October 2025
sembako
Berita Maluku

Harga Bahan Pokok, Beras, Minyak Goreng Dan Gula Pasir di Ambon Fluktuatif

Saturday, 18 October 2025
call center pemkot
Berita Maluku

Call Center 112 Kota Ambon Terima 102 Aduan Masyarakat Sejak Dilaunching

Saturday, 18 October 2025
lampu jalan
Berita Maluku

Banyak Lampu Jalan Tak Berfungsi, Pemerintah Kota Ambon Dinilai Tak Peduli

Friday, 17 October 2025
pgri maluku tengah
Berita Maluku

Bupati Zulkarnain Hadiri Pelantikan Pengurus PGRI Maluku Tengah

Friday, 17 October 2025
Rumah Pengasingan Iwa Kusumasumantri
Berita Maluku

Rumah Pengasingan Iwa Kusumasumantri di Banda, Jadi Sorotan Balai Kebudayaan Maluku

Thursday, 16 October 2025
Next Post
Image1 13

KPU Kota Ambon Konfirmasi Tiga Paslon Mendaftar 28 dan 29 Agustus

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.