Jakarta (DMS) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta resmi menahan seorang panitera Pengadilan Negeri Jakarta Timur, berinisial RP, atas dugaan korupsi terkait eksekusi sita uang sebesar Rp244,6 miliar pada tanah milik PT Pertamina di Jalan Pemuda, Rawamangun, Jakarta Timur.
Penahanan yang dimuli pada Rabu, adalah bagian dari upaya Kejati DKI Jakarta dalam mengusut dugaan korupsi yang melibatkan oknum pengadilan.
Menurut Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI Jakarta, Syarief Sulaiman Nahdi, tersangka RP diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari terpidana berinisial AS.
“Suap tersebut diberikan untuk mempercepat proses eksekusi Putusan Peninjauan Kembali Nomor 795.PK/PDT/2019, yang memerintahkan PT Pertamina (Persero) membayar ganti rugi senilai Rp244.604.172.000 kepada ahli waris pemilik tanah, yaitu AS,” kata Syarief.
Tersangka RP diduga melanggar Pasal 12 huruf b, Pasal 11, dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagai bagian dari penyidikan, RP kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas I Pondok Bambu selama 20 hari ke depan.
Kejati DKI Jakarta menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya yang melibatkan oknum peradilan, guna menjaga integritas sistem hukum dan kepercayaan publik.
“Proses ini merupakan langkah tegas Kejati dalam mengusut tuntas perkara dan menjaga integritas hukum dari penyalahgunaan wewenang di lembaga peradilan,” tegas Syarief. DMS/AC