Berita Ambon – Mata rumah pemerintah dari keluarga Nurlette meminta untuk dilakukan sumpah adat dan sumpah secara agama dalam menyelesaikan persoalan raja negeri Batu Merah yang hingga saat ini belum juga mendapatkan solusi penyelesaian.
Hal ini disampaikan saat diadakan konferensi Pers Dewan Adat Saniri Negeri Batu Merah, oleh ketua Saniri negeri Batu Merah dan sekretaris negeri Batu Merah bersama masyarakat negeri Batu Merah, di kantor Negeri Batu Merah, Selasa, 05/12/2023.
Sekretaris Saniri Negeri Batumerah, Abdul Rasyid Walla saat memberikan keterangan menjelaskan, putusan Mahkamah Agung, yang diklaim menjadi pegangan Pemerintah Kota Ambon, seharusnya ditafsirkan dengan baik, sebab tidak ada kaitannya dengan penetapan Rabiatunnur Nurlette sebagai raja adat negeri Batu Merah.
Menurutnya, gugatan terhadap Muhammad Said Nurlette selaku ketua Saniri untuk membatalkan SK 01 Saniri negeri Batu Merah atas penetapan mata rumah pemerintah Nurlette oleh Ali Hatala menyalahi aturan karena yang bersangkutan tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan SK 01 Saniri negeri Batu Merah.
Oleh karena itu, Mahkamah Agung, yang mengabulkan gugatan Ali Hatala, tidak ada sangkut pautnya dengan penetapan Nurlette sebagai mata rumah pemerintah, karena bukan pada masa Said Nurlette, melainkan Saniri sebelumnya.
Menurutnya, selain tidak memiliki kewenangan SK Saniri Batumerah tersebut, juga telah berkekuatan hukum tetap, sebab pernah digugat oleh almarhum Latif Hatala di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar, namun dimenangkan oleh pihak Saniri dan mata rumah pemerintah Nurlette.
Olehnya karena itu atas nama keluarga mata rumah pemerintah Nurlette secara tegas meminta Pemerintah Kota Ambon, agar lebih peka dalam menafsirkan putusan tersebut. Pemerintah Kota Ambon harus lebih bijaksana melihat permasalahan ini sebelum mengambil keputusan agar tidak menimbulkan persoalan di tengah masyarakat terkhusus di negeri Batu Merah.
Desakan untuk dilakukan sumpah adat dan sumpah agama juga disampaikan oleh kaum ibu-ibu dari keluarga besar Nurlette, untuk memastikan secara jelas siapa yang memiliki hak atas raja negeri Batu Merah sesuai dengan garis keturunan yang sah dapat dibuktikan.
Seperti diketahui, Polemik pelantikan Raja Negeri Batumerah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, hingga kini belum juga tuntas, pro kontra atas penetapan kepala pemerintahan negeri Batu Merah antar keluarga mata rumah pemerintah Nurlette dan Hatala belum mendapat titik temu.
Hal ini dikarenakan kedua belah pihak bersikeras sebagai pewaris untuk menjadi raja di negeri batu Merah. Sementara di satu sisi pemerintah Kota Ambon, lewat penjabat walikota Ambon, memastikan tidak akan mencampuri persolan penetapan raja negeri Batu Merah.
Ditegaskan penjabat walikota, bahwa sikap pemerintah hanya menunggu kesepakatan semua pihak yang bersengketa untuk sama-sama menetapkan raja, selanjutnya diusulkan ke pemerintah Kota Ambon untuk dilantik sebagai kepala pemerintahan definitif.DMS