Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Kematian Wanita Hamil di Kelapa Gading, Karena Pendarahan

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Tuesday, 23 April 2024
in Hukum
0
Pelaku berinisial A (27) yang diduga menjadi pelaku pembunuhan wanita hamil

Pelaku berinisial A (27) yang diduga menjadi pelaku pembunuhan wanita hamil

Jakarta – Seorang wanita hamil berusia 34 tahun, yang dikenal sebagai RN, ditemukan tewas bersimbah darah pada Sabtu (20/4). Kematian tragis ini menimbulkan dugaan bahwa korban meninggal karena pendarahan, sedangkan tidak ada upaya pertolongan dari pelaku A (27).

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, mengungkapkan dalam konferensi persnya bahwa pendarahan hebat ini mungkin disebabkan oleh usaha pengguguran kandungan yang dilakukan terhadap RN. Kombes Gidion menjelaskan bahwa upaya ini dilakukan sejak korban masih berada di Lampung, bersama pelaku A, hingga mereka tiba di Jakarta Utara.

Berita Lainnya

RI Pulangkan 2 Napi WN Belanda, Menko Yusril: Pertimbangan Kemanusiaan

Edarkan Narkoba di Rutan, Ammar Zoni Terancam Maksimal Hukuman Mati

Polisi Selidiki Motif Pria Bunuh Rekan Kerja di Kembangan, Jakbar

“Penyidik mengkonstruksi kasus ini sebagai aksi pembunuhan karena pelaku disinyalir melakukan tindakan kekerasan yang mengakibatkan kematian korban, yang saat itu sedang mengandung,” kata Kombes Gidion.

Meskipun tidak terdapat luka luar pada tubuh korban, namun hasil penyelidikan menegaskan bahwa RN tidak mendapatkan pertolongan yang memadai dari pelaku, sehingga kasus ini dianggap sebagai pembunuhan. Dalam tragisnya, tidak hanya satu, tetapi dua nyawa yang hilang, dengan hukum yang akan diterapkan termasuk Undang-Undang Perlindungan Anak.

Pada saat penemuan, korban RN ditemukan tanpa busana bagian bawahnya, berlumuran darah, dan hasil pemeriksaan laboratorium menyatakan bahwa dia sedang hamil. Pelaku A berhasil ditangkap dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian, di Lampung.

Pelaku akan dijerat dengan berbagai pasal, termasuk pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, atau pasal 359 yang mengatur hukuman bagi mereka yang menyebabkan kematian orang lain. Selain itu, pelaku juga dapat dijerat dengan pasal 368 tentang tindak pidana pemerasan dengan kekerasan, atau pasal 348 yang mengatur hukuman bagi mereka yang sengaja menyebabkan gugur atau mati kandungan seorang perempuan, dengan hukuman maksimal tujuh tahun.

Kepolisian masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap semua fakta yang terkait dengan kasus ini, sementara Kombes Gidion menegaskan bahwa usia kehamilan korban adalah empat bulan. Kesedihan menyelimuti lingkungan sekitar dan masyarakat menanti keadilan untuk RN, wanita yang kehilangan nyawanya dalam tragedi yang mengguncang Jakarta Utara. DMS/AC

Tags: Kapolres Metro Jakarta UtaraKelapa GadingKematian Wanita HamilKombes Pol Gidion Arif Setyawanpelaku A (27PendarahanRNWanita Hamil
Previous Post

10 Awak Tewas dalam Kecelakaan Helikopter AL Malaysia

Next Post

KPU: Tidak Ada Pembatasan Massa Saat Penetapan Pemenang Pilpres

Berita Terkait

menko kumham imipas
Hukum

RI Pulangkan 2 Napi WN Belanda, Menko Yusril: Pertimbangan Kemanusiaan

Thursday, 9 October 2025
ammar zoni
Hukum

Edarkan Narkoba di Rutan, Ammar Zoni Terancam Maksimal Hukuman Mati

Thursday, 9 October 2025
Ilustrasi pembunuhan
Hukum

Polisi Selidiki Motif Pria Bunuh Rekan Kerja di Kembangan, Jakbar

Thursday, 9 October 2025
ilustrasi kejagung
Hukum

Jaksa Agung Copot Kajari Jakbar Hendri Antoro

Wednesday, 8 October 2025
polisi mengamankan area
Hukum

Ngeri! Hakim Tewas Ditembak di Ruang Sidang

Tuesday, 7 October 2025
polri tetapkan tersangka korupsi pltu kalbar
Hukum

Hitungan Negara Rugi Rp 1,3 T Kasus Korupsi PLTU Kalbar yang Jerat Adik JK dkk

Monday, 6 October 2025
Next Post
Anggota KPU RI August Mellaz

KPU: Tidak Ada Pembatasan Massa Saat Penetapan Pemenang Pilpres

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.