Masohi, Maluku Tengah (DMS) – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Maluku Tengah resmi membentuk tim pencari fakta untuk mengusut isu pungutan liar (pungli) yang belakangan ramai diperbincangkan.
Kepala Kemenag Maluku Tengah, Abdul Gani Wael, menegaskan langkah ini merupakan wujud komitmen pihaknya dalam menciptakan lingkungan kerja bersih, transparan, dan berintegritas.
“Ini sudah menjadi tanggung jawab kami. Kakanwil menekankan agar dilakukan bersih-bersih dari hal-hal yang tidak sepantasnya,” tegas Abdul Gani kepada wartawan di Masohi, Selasa (30/9/2025).
Ia menekankan, bila tim menemukan bukti praktik pungli, pihaknya tidak akan ragu menjatuhkan sanksi keras.
“Kalau ada pegawai yang terbukti melakukan pungli atau mengambil hak orang lain, maka tidak segan-segan akan dilakukan pemecatan,” ujarnya dengan nada tegas.
Abdul Gani juga memperingatkan seluruh jajaran, termasuk tenaga PPPK, agar tidak mencoba melakukan pungutan dalam bentuk apa pun. Menurutnya, praktik seperti itu tidak akan ditoleransi dan pelakunya dipastikan mendapat konsekuensi berat.
Selain membentuk tim pencari fakta, Kemenag Maluku Tengah juga melakukan investigasi internal untuk memastikan semua aparatur disiplin dalam menjalankan tugas. Ia mengajak seluruh pegawai ikut serta menjaga marwah institusi agar tetap dipercaya masyarakat.
“Kami ingin memastikan bahwa Kemenag Maluku Tengah benar-benar menjadi institusi yang bersih dan dipercaya masyarakat,” tandasnya.
Sementara itu, terkait keluhan pegawai PPPK Kemenag Maluku Tengah yang belum menerima gaji selama empat bulan, Abdul Gani menjelaskan pihaknya sudah mengusulkan pencairan ke pemerintah pusat.
“Bukan hanya di Maluku Tengah, kondisi ini juga dialami di sejumlah kabupaten lain. Kami berharap dalam minggu ini gaji PPPK sudah bisa dicairkan,” jelasnya.DMS