Berita Ambon – Penjabat walikota Ambon Bodewin Wattimena mendapatkan apresiasi atas kinerja dalam tugas-tugas yang dilaksanakan sebagai penjabat walikota Ambon, dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) saat penyampaian laporan pertanggungjawaban tugas per tiga bulan.
Apresiasi disampaikan sehubungan dengan hasil evaluasi yang dilakukan tim dari kementerian dalam negeri (Kemendagri) atas tugas-tugas yang dijalankan sebagai penjabat walikota Ambon.
Penjabat walikota Ambon Bodewin Wattimena dalam penjelasannya mengatakan dari 100 lebih indikator yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat lewat Kemendagri, secara garis besar telah dapat dilaksanakan secara baik oleh dirinya selaku penjabat walikota Ambon dalam tugas-tugas pemerintahan.
Capaian ini diperoleh saat dirinya diberi kesempatan untuk memaparkan laporan pertanggungjawaban dalam tugas masuk pada triwulan ketiga di tahun kedua kepemimpinan sebagai penjabat walikota Ambon, dimana apresiasi diberikan kepada dirinya karena dapat melaksanakan tugas dan tanggungjawab dengan baik.
Beberapa catatan, saran, dan masukan dari para evaluator tim Kemendagri juga disampaikan pada saat pemaparan dilakukan untuk dapat diperhatikan dan ditindaklanjuti. Namun, secara umum semua tugas yang diberikan sebagai kepala pemerintahan di kota Ambon dapat dilaksanakan dengan baik.
Keberhasilan ini, kata Bodewin, bukan semata hasil kerja dirinya, namun atas keterlibatan semua pihak pada setiap OPD di lingkup pemerintah kota Ambon, Forkipimda, dan seluruh warga kota Ambon yang selalu memberikan dukungan atas program kerja yang dilaksanakan.
Seperti diketahui, seluruh penjabat mulai dari gubernur, walikota hingga bupati di seluruh Indonesia termasuk kota Ambon yang diangkat oleh presiden lewat Kemendagri wajib untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban tugas per tiga bulan sekali kepada Presiden melalui Mendagri.
Laporan pertanggungjawaban sebagai mekanisme kontrol agar para penjabat melaksanakan tugasnya sesuai dengan mandat yang diberikan. Masa jabatan penjabat selama satu tahun dapat diperpanjang oleh orang yang sama atau orang yang berbeda berbasis evaluasi kinerja tiga bulanan.DMS