Berita Nasional, Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa (Ditjen Bina Pemdes) meminta pemerintah daerah (Pemda) untuk segera menyelesaikan penetapan batas desa dan melaporkannya kepada Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa (PPBDes).
Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri Eko Prasetyanto Purnomo Putro mengatakan, penyelesaian batas desa dapat memberikan kepastian hukum bagi desa-desa di daerah.
“Penyelesaian batas desa akan memberikan kepastian hukum kepada desa,” ujar Eko saat memberikan pengarahan dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Percepatan Penyelesaian Penetapan dan Penegasan Batas Desa di Jakarta, Selasa (14/3/2023).
Ia mengatakan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah memberikan 304 kode desa kepada desa-desa pemekaran.
Oleh karena itu, Eko meminta kepada para bupati dan wali kota yang telah menerima kode desa untuk segera melakukan penegasan batas desa dan melaporkannya kepada tim PPBDes di tingkat provinsi, untuk selanjutnya disampaikan kepada Direktorat Jenderal Bina Pemdes Kemendagri.
Eko menjelaskan, salah satu visi Indonesia dalam hal pembangunan adalah pembangunan pemerintahan desa. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa.
“Dalam rapat ini, saya ingin menyampaikan beberapa hal yang perlu menjadi perhatian kita bersama sebagai bentuk tindak lanjut dari dua tahun pelaksanaan Peraturan Presiden tentang Kebijakan Satu Peta, khususnya terkait kondisi peta batas desa,” ujarnya.
Ia berharap kegiatan tersebut mampu meningkatkan pemahaman akan pentingnya penyelesaian batas desa. Selain itu, ia juga berharap agar kapasitas perangkat desa dalam pelaksanaan penyelesaian batas desa meningkat.
Dengan demikian, akan memberikan kepastian hukum dan status suatu wilayah desa, serta terlaksananya penegasan batas desa dengan metode kartometrik sesuai tahapan yang diatur dalam Permendagri Nomor 45 Tahun 2016.
“Melalui forum Rakornas ini, sebagai langkah percepatan penyelesaian penetapan dan penegasan batas desa, diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi, rencana tindak lanjut, dan komitmen bersama dalam rangka percepatan penyelesaian penetapan dan penegasan batas desa,” ujar Eko.