Jakarta (DMS) – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI memastikan bahwa seluruh fasilitas kesehatan tetap beroperasi untuk melayani masyarakat selama libur Idul Fitri 1446 H/2025 M.
Juru Bicara Kemenkes, Widyawati, menyatakan bahwa pihaknya telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Kesehatan mengenai kesiapsiagaan arus mudik dan libur Lebaran kepada gubernur, bupati/wali kota, dinas kesehatan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, serta unit pelayanan kesehatan di seluruh Indonesia.
“Kami menyiagakan puskesmas, klinik, unit karantina kesehatan, serta rumah sakit untuk penanganan lebih lanjut,” ujar Widyawati di Jakarta, Senin.
Selain itu, Kemenkes juga menyiapkan layanan Public Safety Center (PSC 119) dan Emergency Medical Team (EMT) guna menangani situasi gawat darurat.
Di setiap daerah, Kemenkes telah menginstruksikan pembentukan tim kesehatan yang terdiri atas unsur instansi pemerintah dan tenaga medis. Tim ini akan bertugas di pos-pos pelayanan kesehatan yang berkoordinasi dengan Polri, TNI, Dinas Perhubungan, serta Badan Pengatur Jalan Tol, khususnya di lokasi rawan kecelakaan dan kawasan wisata.
“Setiap pos pelayanan kesehatan harus memiliki fasilitas yang memadai, termasuk tempat tidur pasien, perlengkapan darurat, obat-obatan, serta akses bagi ambulans,” tambahnya.
Dalam upaya preventif, Kemenkes juga mengadakan pemeriksaan kesehatan gratis bagi pengemudi sejak 10-22 Maret 2025. Pemeriksaan meliputi tekanan darah, kadar gula darah, serta deteksi alkohol, narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (Napza) di titik keberangkatan pada 24 Maret–8 April 2025.
Kemenkes juga siap menghadapi potensi kejadian luar biasa atau wabah penyakit, serta mengantisipasi bencana alam dan non-alam yang berisiko mengganggu kesehatan masyarakat selama libur Lebaran.
Masyarakat diimbau untuk melaporkan kejadian darurat kesehatan melalui call center Pusat Krisis Kesehatan di nomor WhatsApp 0811163119. Informasi lebih lanjut terkait layanan kesehatan selama Lebaran dapat diperoleh melalui Halo Kemkes di 1500-567, SMS ke 081281562620, atau melalui akun media sosial resmi Kementerian Kesehatan RI.DMS/AC