Berita Nasional, Jakarta – Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi menegaskan, para penerima Vaksin Janssen (J&J) bisa melakukan vaksinasi booster.
Nadia menjelaskan, Janssen (J&J) merupakan vaksin COVID-19 pertama dengan dosis tunggal, artinya, meski mendapatkan satu dosis tapi dianggap sudah mendapat vaksin dosis lengkap atau dosis dua.
Sehingga, dalam Surat Edaran Dirjen P2P No. SR.02.06/II/1188/2022 tentang penambahan regimen vaksinasi COVID-19 dosis lanjutan (booster), penerima vaksin Janssen (J&J) dapat memperoleh vaksinasi booster jenis Moderna.
“Bagi masyarakat yang sudah menerima vaksinasi COVID-19 dengan jenis vaksin Janssen (J&J), maka sudah terhitung memperoleh vaksinasi lengkap. Setelah itu, dapat dilanjutkan dengan vaksinasi booster 3 bulan kemudian,” kata Nadia melalui laman resmi Kemenkes RI, dikutip Sabtu (9/4/2022).
Sementara itu, Chief of Digital Transformation Office Kemenkes Setiaji mengatakan, bagi masyarakat yang tidak memiliki handphone, atau bahkan belum memiliki nomor induk kependudukan (NIK), mekanisme penerima vaksin booster masih bisa dibantu petugas secara manual, dengan menunjukkan kartu vaksin yang dicetak.
Ia mengatakan, Vaksin Janssen (J&J) sudah terdaftar dalam sistem sebagai dosis 1 dan 2 di seluruh Kabupaten/Kota dan petugas bisa melakukan pengecekan di dashboard KPCPEN.
“Mekanisme pendataan vaksinasi melalui Pcare sampai saat ini tidak ada permasalahan apabila penerima vaksin Janssen (J&J) akan melakukan vaksinasi booster,” kata Setiaji.
Setiaji juga mengatakan, penerima vaksin Janssen yang akan melakukan perjalanan dengan transportasi umum dianggap sama dengan pelaku perjalanan yang sudah mendapat dua dosis vaksinasi dengan jenis vaksin COVID-19 lainnya.
“Apabila belum mendapat booster maka dilengkapi dengan dokumen tes antigen negatif 1X24 jam atau tes PCR negatif dalam 3X24 jam terakhir,” ujarnya.
Adapun pemerintah terus meningkatkan cakupan vaksinasi ke seluruh warga Indonesia termasuk vaksinasi booster.
Hingga Jumat (8/4/2022) pukul 12.00 WIB, vaksinasi dosis 1 telah mencakup 197.313.563 (94,74 persen) masyarakat Indonesia, lalu dosis 2 mencakup 161.119.107 (77,36 persen), masyarakat Indonesia, dan cakupan dosis 3 berada di 25.945.875 (12,46 persen). DMS