Jakarta (DMS) – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menemukan adanya dugaan permintaan uang di luar biaya pendidikan resmi yang dilakukan oleh oknum senior kepada Aulia Risma Lestari, seorang mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip).
“Permintaan uang ini berkisar antara Rp20 hingga Rp40 juta per bulan,” ungkap Juru Bicara Kemenkes Mohammad Syahril dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.
Syahril menjelaskan bahwa berdasarkan kesaksian, praktik pemerasan ini telah berlangsung sejak Aulia Risma masih berada di semester pertama pendidikannya, sekitar Juli hingga November 2022.
Aulia Risma, yang ditunjuk sebagai bendahara angkatan, bertugas mengumpulkan dan menyalurkan uang tersebut untuk berbagai kebutuhan non-akademik yang diduga diminta oleh senior. Kebutuhan ini termasuk membiayai penulis lepas untuk menyusun naskah akademik senior, membayar gaji OB, dan berbagai kebutuhan pribadi lainnya.
“Pungutan ini sangat memberatkan almarhumah dan keluarganya. Dugaan ini menjadi salah satu pemicu tekanan psikologis yang dialami almarhumah, mengingat besarnya nilai pungutan yang tidak terduga,” tambah Syahril.
Kemenkes telah menyerahkan bukti dan kesaksian terkait permintaan uang tersebut kepada pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut. Syahril juga menyebutkan bahwa investigasi mengenai dugaan bullying yang dialami Aulia Risma masih berlangsung dan melibatkan Kemenkes bersama pihak kepolisian.
Terkait dengan penghentian sementara praktik PPDS Anestesi Undip di RS Kariadi sejak 14 Agustus 2024, Syahril menjelaskan bahwa langkah tersebut diambil sebagai respons atas dugaan upaya perintangan investigasi oleh individu tertentu. DMS/AC