Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Kemenkumham Keluarkan 4 Rekomendasi Terkait Dugaan Pelanggaran Eks Pemain Sirkus OCI

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Wednesday, 7 May 2025
in Hukum
0
HAM

Jakarta (DMS) – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) merilis empat rekomendasi terkait dugaan pelanggaran hukum dan HAM yang menimpa mantan pemain Oriental Circus Indonesia (OCI). Salah satu poin penting adalah dorongan kepada Komnas HAM untuk menyelidiki kemungkinan pelanggaran HAM berat dalam kasus tersebut.

“Apakah ada pelanggaran HAM berat masa lalu dan apakah entitas korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban atas kasus ini,” kata Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kemenkumham, Munafrizal Manan, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (7/5/2025).

Berita Lainnya

Bareskrim Hentikan Penyelidikan Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Tak Temukan Unsur Pidana

Eks Penggugat Ijazah Jokowi Resmi Ditahan

Eks Polisi Anggota KKB Aske Mabel Diserahkan ke Kejari oleh Satgas Damai Cartenz

Rekomendasi kedua, Kemenkumham meminta Bareskrim Polri menyelidiki dugaan tindak pidana yang dialami para eks pemain sirkus. Polisi juga diimbau memastikan kapan OCI menghentikan operasionalnya dan melakukan gelar perkara secara terbuka.

“Pemeriksaan harus dilakukan dengan fokus pada pengalaman para mantan pemain sirkus OCI, terutama generasi-generasi terakhir,” ujarnya.

Rekomendasi ketiga ditujukan kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) agar memfasilitasi pemulihan psikologis bagi para korban melalui program trauma healing.

Rekomendasi terakhir adalah pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang diinisiasi melalui permintaan resmi dari DPR RI. Munafrizal menegaskan bahwa rekomendasi ini bersifat mengikat bagi kementerian/lembaga pemerintah, tetapi tidak bagi Komnas HAM karena merupakan lembaga independen.

“KemenPPPA diminta memfasilitasi trauma healing sebagai bentuk perlindungan hak perempuan dan anak,” tambahnya.

Kemenkumham juga menyampaikan sejumlah opsi penyelesaian kasus. Opsi pertama melalui pendekatan pelanggaran HAM berat masa lalu, yang membutuhkan pembuktian dari Komnas HAM. Opsi kedua adalah jalur hukum pidana atau perdata, meskipun diakui menghadapi tantangan karena kasus ini sudah berlangsung lama.

“Kemenkumham bersedia mendampingi para pelapor untuk membuat laporan resmi ke Polri,” ucap Munafrizal.

Selain itu, ada opsi penyelesaian melalui restorative justice dan mediasi. Kemenkumham menyatakan kesediaannya menjadi pihak ketiga dalam proses mediasi tersebut. Ia juga menekankan perlunya regulasi yang mengatur tata kelola bisnis hiburan, khususnya di sektor sirkus, agar kasus serupa tidak terulang di masa depan.

Sebelumnya, Kemenkumham telah mempublikasikan hasil investigasi sementara yang menemukan dugaan pelanggaran hak anak, termasuk hak untuk mengetahui asal-usul, hak pendidikan, dugaan kekerasan fisik yang mengarah pada penganiayaan, kekerasan seksual, hingga indikasi praktik perbudakan modern.DMS/DC

Tags: berita ambonBerita MalukuHukumKemenkumhamOCIPelanggaranSirkus
Previous Post

BNPB Minta Sumbar Latih Warga Hadapi Potensi Megathrust

Next Post

Tragis! Truk Tronton Hantam Angkot di Purworejo, 10 Orang Tewas

Berita Terkait

Konprensi Ijasah
Hukum

Bareskrim Hentikan Penyelidikan Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Tak Temukan Unsur Pidana

Thursday, 22 May 2025
Mantan Presiden Joko Widodo
Hukum

Eks Penggugat Ijazah Jokowi Resmi Ditahan

Thursday, 22 May 2025
Barang bukti berupa senjata api dan amunisi yang diamankan dari anggota KKB Aske Mabel diserahkan kepada Kejari Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua, Rabu (21/5/2025)
Hukum

Eks Polisi Anggota KKB Aske Mabel Diserahkan ke Kejari oleh Satgas Damai Cartenz

Thursday, 22 May 2025
Tersangka dihadirkan saat konferensi pers ungkap kasus asusila dan pornografi di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (21/5/2025)
Hukum

Polri Tetapkan 6 Tersangka Kasus Konten Inses di Facebook

Wednesday, 21 May 2025
TNI
Hukum

ILRC Desak Hakim Pertimbangkan Unsur Kekerasan Seksual dalam Kasus Pembunuhan Wartawati

Wednesday, 21 May 2025
sritex end1
Hukum

Dirut Sritex Iwan Lukminto Ditangkap Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Kredit Bank

Wednesday, 21 May 2025
Next Post
Kecelakaan truk dan mobil angkot terjadi di Purworejo, Jawa Tengah, Rabu (7/5/2025).

Tragis! Truk Tronton Hantam Angkot di Purworejo, 10 Orang Tewas

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.