Jakarta (DMS) – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) merilis empat rekomendasi terkait dugaan pelanggaran hukum dan HAM yang menimpa mantan pemain Oriental Circus Indonesia (OCI). Salah satu poin penting adalah dorongan kepada Komnas HAM untuk menyelidiki kemungkinan pelanggaran HAM berat dalam kasus tersebut.
“Apakah ada pelanggaran HAM berat masa lalu dan apakah entitas korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban atas kasus ini,” kata Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kemenkumham, Munafrizal Manan, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (7/5/2025).
Rekomendasi kedua, Kemenkumham meminta Bareskrim Polri menyelidiki dugaan tindak pidana yang dialami para eks pemain sirkus. Polisi juga diimbau memastikan kapan OCI menghentikan operasionalnya dan melakukan gelar perkara secara terbuka.
“Pemeriksaan harus dilakukan dengan fokus pada pengalaman para mantan pemain sirkus OCI, terutama generasi-generasi terakhir,” ujarnya.
Rekomendasi ketiga ditujukan kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) agar memfasilitasi pemulihan psikologis bagi para korban melalui program trauma healing.
Rekomendasi terakhir adalah pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang diinisiasi melalui permintaan resmi dari DPR RI. Munafrizal menegaskan bahwa rekomendasi ini bersifat mengikat bagi kementerian/lembaga pemerintah, tetapi tidak bagi Komnas HAM karena merupakan lembaga independen.
“KemenPPPA diminta memfasilitasi trauma healing sebagai bentuk perlindungan hak perempuan dan anak,” tambahnya.
Kemenkumham juga menyampaikan sejumlah opsi penyelesaian kasus. Opsi pertama melalui pendekatan pelanggaran HAM berat masa lalu, yang membutuhkan pembuktian dari Komnas HAM. Opsi kedua adalah jalur hukum pidana atau perdata, meskipun diakui menghadapi tantangan karena kasus ini sudah berlangsung lama.
“Kemenkumham bersedia mendampingi para pelapor untuk membuat laporan resmi ke Polri,” ucap Munafrizal.
Selain itu, ada opsi penyelesaian melalui restorative justice dan mediasi. Kemenkumham menyatakan kesediaannya menjadi pihak ketiga dalam proses mediasi tersebut. Ia juga menekankan perlunya regulasi yang mengatur tata kelola bisnis hiburan, khususnya di sektor sirkus, agar kasus serupa tidak terulang di masa depan.
Sebelumnya, Kemenkumham telah mempublikasikan hasil investigasi sementara yang menemukan dugaan pelanggaran hak anak, termasuk hak untuk mengetahui asal-usul, hak pendidikan, dugaan kekerasan fisik yang mengarah pada penganiayaan, kekerasan seksual, hingga indikasi praktik perbudakan modern.DMS/DC