Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Kemenkumham: KUHP Nasional Jadi Bekal Strategis Penegakan Hukum Masa Depan

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Monday, 21 April 2025
in Hukum
0
KUHAP

Jakarta (DMS) – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyebut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional sebagai bekal strategis dalam membangun sistem penegakan hukum masa depan.

Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham, Widodo, dalam kegiatan sosialisasi KUHP baru di Sukabumi, Jawa Barat, Sabtu (19/4).

Berita Lainnya

Bareskrim Hentikan Penyelidikan Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Tak Temukan Unsur Pidana

Eks Penggugat Ijazah Jokowi Resmi Ditahan

Eks Polisi Anggota KKB Aske Mabel Diserahkan ke Kejari oleh Satgas Damai Cartenz

Widodo menjelaskan, KUHP Nasional merupakan fondasi baru hukum pidana Indonesia yang menggantikan KUHP lama, Wetboek van Strafrecht, warisan kolonial Belanda.

“KUHP baru ini tidak hanya mengkodifikasi aturan pidana, tetapi juga mengusung semangat dekolonialisasi dan demokratisasi hukum berdasarkan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945,” ujar Widodo dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Senin (21/4).

Menurut dia, pemahaman atas KUHP Nasional menjadi syarat utama bagi aparat penegak hukum. Ia menekankan pentingnya sosialisasi kepada para calon perwira kepolisian yang akan menjadi garda terdepan dalam penerapannya.

Sosialisasi tersebut diikuti oleh 1.800 peserta didik Sekolah Calon Perwira (Secapa) Polri dari seluruh Indonesia.

Dalam kesempatan itu, Widodo memaparkan sejumlah pembaruan penting dalam KUHP baru, antara lain pengakuan terhadap hukum yang hidup dalam masyarakat (living law), sistem pemidanaan yang lebih proporsional, serta pengakuan korporasi sebagai subjek hukum pidana.

Salah satu poin penting yang disampaikan yakni pengaturan tindak pidana korporasi secara eksplisit dalam KUHP. Kini, korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban pidana jika terbukti melakukan tindak pidana untuk kepentingannya.

“Ini penting untuk menjawab tantangan kejahatan modern yang tidak lagi bersifat individual, tetapi sistemik dan terorganisasi,” ujarnya.

KUHP Nasional telah disahkan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan akan berlaku efektif mulai 2 Januari 2026 setelah masa transisi selama tiga tahun. Pemerintah juga tengah menyiapkan sejumlah peraturan pelaksana guna mendukung implementasinya.

Sosialisasi KUHP ini menjadi langkah strategis Direktorat Jenderal AHU Kemenkumham dalam memastikan aparat penegak hukum memahami substansi aturan baru tersebut, termasuk penerapan hukum pidana terhadap korporasi.

Aparat penegak hukum diharapkan mampu menerapkan KUHP Nasional secara tepat guna mendukung pembangunan nasional di bidang ekonomi dan mewujudkan sistem hukum nasional yang berkeadilan serta berkepribadian Indonesia.DMS/AC

Tags: berita ambonBerita MalukuDemokrasiHukumKemenkumhamKUHPSecapa
Previous Post

Ma’ruf Amin Ingatkan Menteri Tentang Situasi Nasional yang Tidak Stabil

Next Post

Mesin Rusak, 10 Penumpang dan ABK KLM Wasabi Berhasil Dievakuasi Tim SAR

Berita Terkait

Konprensi Ijasah
Hukum

Bareskrim Hentikan Penyelidikan Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Tak Temukan Unsur Pidana

Thursday, 22 May 2025
Mantan Presiden Joko Widodo
Hukum

Eks Penggugat Ijazah Jokowi Resmi Ditahan

Thursday, 22 May 2025
Barang bukti berupa senjata api dan amunisi yang diamankan dari anggota KKB Aske Mabel diserahkan kepada Kejari Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua, Rabu (21/5/2025)
Hukum

Eks Polisi Anggota KKB Aske Mabel Diserahkan ke Kejari oleh Satgas Damai Cartenz

Thursday, 22 May 2025
Tersangka dihadirkan saat konferensi pers ungkap kasus asusila dan pornografi di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (21/5/2025)
Hukum

Polri Tetapkan 6 Tersangka Kasus Konten Inses di Facebook

Wednesday, 21 May 2025
TNI
Hukum

ILRC Desak Hakim Pertimbangkan Unsur Kekerasan Seksual dalam Kasus Pembunuhan Wartawati

Wednesday, 21 May 2025
sritex end1
Hukum

Dirut Sritex Iwan Lukminto Ditangkap Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Kredit Bank

Wednesday, 21 May 2025
Next Post
Image2 14

Mesin Rusak, 10 Penumpang dan ABK KLM Wasabi Berhasil Dievakuasi Tim SAR

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.