Jakarta (DMS) – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menegaskan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur merupakan tindakan yang mencederai nilai-nilai kemanusiaan.
Kasus yang menjerat mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja (FWLS), menjadi perhatian serius karena tidak hanya merusak nama institusi, tetapi juga mengikis kepercayaan publik terhadap upaya perlindungan hak anak.
“Kami mengapresiasi langkah yang telah diambil Polri dalam menegakkan hukum dan mendorong agar proses hukum terhadap pelaku berjalan sesuai prosedur yang berlaku,” ujar Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM, Munafrizal Manan, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (14/3).
Kemenkumham juga mengimbau pemerintah daerah dan pemangku kebijakan untuk memprioritaskan perlindungan serta pemulihan bagi anak-anak yang menjadi korban.
Langkah tersebut mencakup pengobatan fisik, pemulihan psikologis, pendampingan sosial, hingga bantuan hukum dalam proses peradilan.
“Sebagai negara yang telah meratifikasi Konvensi Hak Anak dan memiliki Undang-Undang Perlindungan Anak, pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah, harus berperan aktif dalam melindungi anak-anak dari kejahatan seksual,” tambah Munafrizal.
Ia menekankan bahwa anak merupakan kelompok rentan yang membutuhkan perlindungan khusus dari keluarga, masyarakat, hingga aparat penegak hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 52 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Selain itu, Kemenkumham menyoroti ancaman kejahatan seksual di dunia digital, termasuk penyebaran konten kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh FWLS. Oleh karena itu, pihaknya mendorong penerapan ketentuan hukum yang lebih ketat dalam melindungi anak-anak dari eksploitasi daring.
“Kami berharap tidak ada lagi kasus serupa di masa depan, terlebih jika pelakunya adalah aparat penegak hukum,” tegas Munafrizal.
Sebelumnya, pada Kamis (13/3), FWLS ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur serta penyalahgunaan narkoba. Ia dikenai pasal berlapis dan kini ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.
FWLS diduga melakukan pelecehan terhadap tiga anak di bawah umur serta satu korban dewasa berusia 20 tahun.
Para korban anak berusia enam, 13, dan 16 tahun. Selain itu, ia juga diduga merekam serta menyebarluaskan video pelecehan seksualnya ke situs pornografi anak di dark web.
Polri masih mendalami motif pelaku dan memastikan seluruh aspek hukum ditegakkan secara transparan dan adil.
Sementara itu, hasil pemeriksaan juga menunjukkan FWLS positif menggunakan narkoba saat penyelidikan lebih lanjut oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri.DMS/AC