Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Kemenkumham: Pelecehan Seksual Anak Cedera Kemanusiaan, Pelaku Harus Ditindak Tegas

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Friday, 14 March 2025
in Nasional
0
Tersangka Kapolres

Jakarta (DMS) – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menegaskan  pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur merupakan tindakan yang mencederai nilai-nilai kemanusiaan.

Kasus yang menjerat mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja (FWLS), menjadi perhatian serius karena tidak hanya merusak nama institusi, tetapi juga mengikis kepercayaan publik terhadap upaya perlindungan hak anak.

Berita Lainnya

Harga Emas 5 Tahun Lalu Masih Rp 700 Ribuan, Sekarang Nyaris Rp 2 Juta/Gram

Waspada! Puluhan Aplikasi Berbahaya Incar 2,5 Juta Pengguna Android Tiap Bulan

Paus Leo XIV Serukan Gencatan Senjata di Gaza dan Perdamaian Global

“Kami mengapresiasi langkah yang telah diambil Polri dalam menegakkan hukum dan mendorong agar proses hukum terhadap pelaku berjalan sesuai prosedur yang berlaku,” ujar Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM, Munafrizal Manan, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (14/3).

Kemenkumham juga mengimbau pemerintah daerah dan pemangku kebijakan untuk memprioritaskan perlindungan serta pemulihan bagi anak-anak yang menjadi korban.

Langkah tersebut mencakup pengobatan fisik, pemulihan psikologis, pendampingan sosial, hingga bantuan hukum dalam proses peradilan.

“Sebagai negara yang telah meratifikasi Konvensi Hak Anak dan memiliki Undang-Undang Perlindungan Anak, pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah, harus berperan aktif dalam melindungi anak-anak dari kejahatan seksual,” tambah Munafrizal.

Ia menekankan bahwa anak merupakan kelompok rentan yang membutuhkan perlindungan khusus dari keluarga, masyarakat, hingga aparat penegak hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 52 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Selain itu, Kemenkumham menyoroti ancaman kejahatan seksual di dunia digital, termasuk penyebaran konten kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh FWLS. Oleh karena itu, pihaknya mendorong penerapan ketentuan hukum yang lebih ketat dalam melindungi anak-anak dari eksploitasi daring.

“Kami berharap tidak ada lagi kasus serupa di masa depan, terlebih jika pelakunya adalah aparat penegak hukum,” tegas Munafrizal.

Sebelumnya, pada Kamis (13/3), FWLS ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur serta penyalahgunaan narkoba. Ia dikenai pasal berlapis dan kini ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.

FWLS diduga melakukan pelecehan terhadap tiga anak di bawah umur serta satu korban dewasa berusia 20 tahun.

Para korban anak berusia enam, 13, dan 16 tahun. Selain itu, ia juga diduga merekam serta menyebarluaskan video pelecehan seksualnya ke situs pornografi anak di dark web.

Polri masih mendalami motif pelaku dan memastikan seluruh aspek hukum ditegakkan secara transparan dan adil.

Sementara itu, hasil pemeriksaan juga menunjukkan FWLS positif menggunakan narkoba saat penyelidikan lebih lanjut oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri.DMS/AC

Tags: berita ambonBerita MalukuKapolresKemenkumhamNgadaPelecehanTersangka
Previous Post

Satpam SMA di Sleman Terlibat Jaringan Suplai Senjata ke KKB

Next Post

Satgas Temukan Ketidaksesuaian Takaran Minyakita

Berita Terkait

ilustrasi emas
Nasional

Harga Emas 5 Tahun Lalu Masih Rp 700 Ribuan, Sekarang Nyaris Rp 2 Juta/Gram

Monday, 12 May 2025
Ilustrasi Pengguna Android
Nasional

Waspada! Puluhan Aplikasi Berbahaya Incar 2,5 Juta Pengguna Android Tiap Bulan

Monday, 12 May 2025
Paus Leo 1
Internasional

Paus Leo XIV Serukan Gencatan Senjata di Gaza dan Perdamaian Global

Monday, 12 May 2025
logo fifa
Olah Raga

FIFA Tiba-Tiba Berikan 2 Hukuman ke RI, Begini Respons PSSI

Sunday, 11 May 2025
Ilustrasi kantor Google
Nasional

Google Ramai-ramai Ditinggal, Orang Pindah ke Penggantinya Ini

Sunday, 11 May 2025
apel prajurit TNI
Nasional

Prajurit TNI Dikerahkan untuk Pengamanan Kejaksaan Seluruh Indonesia

Sunday, 11 May 2025
Next Post
Image1 10

Satgas Temukan Ketidaksesuaian Takaran Minyakita

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.