Berita Maluku Tengah, Masohi – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Maluku Tengah, Hanafi Rumatiga mengklarifikasi adanya pemberitaan di salah satu media online, tentang kementerian agama Maluku Tengah yang dinilai menghambat proses perceraian dan tidak mengetahui aturan PP 45 Tahun 1990.
Rumahtiga dalam keterangan pers kepada sejumlah wartawan di kantor Kementerian Agama Maluku Tengah Jumat 23/04/2021, menegaskan apa yang di beritakan perihal tidak paham aturan terkait dengan PP 45 Tahun 1990 sebagai Perubahan PP No. 10 tahun 1983, tentang perkawinan dan perceraian bagi Pegawi Negeri Sipil (PNS) adalah keliru dan tidak benar.
Dikatakannya sesuai pemberitaan bahwa adanya unsur kesengajaan dari pihak kantor kementerian agama Maluku Tengah, menghambat proses pengajuan perceraian yang diajuakan oleh salah satu ASN, adalah tidak benar.
Dikatakan Rumatiga, langkah yang diambil oleh pihaknya sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku, yakni setiap pengajuan surat masuk untuk proses perceraian selain rekomendasi dari dinas tempat yang bersangkutan bekerja, wajib juga menyertakan surat keterangan dari pasangan suami/istri.
Jika hal itu tidak dapat dilampirkan oleh seseorang yang mengajukan proses perceraian, maka pihaknya tidak akan melakukan proses selanjutnya, sampai yang bersangkutan melampirkan surat keterangan yang diminta sesuai dengan atuaran yang berlaku.
“Kami selaku lembaga dalam melakukan segala sesuatu kami mengedepankan yang namanya aturan atau regulasi jadi setiap apa yang kami lakukan dalam bentuk berbagai administrasi harus berpatokan pada aturan main, ini berangkat dari pengajuan gugatan cerai dari salah satu ASN kita, namun ketika kami menalaah berkas – berkas yang di sampaikan tidak terpenuhinya persyaratan sebagaimana yang diamanatkan dalam peraturan” Ujar Rumatiga.
Rumatiga memastikan apa yang dilakukan pihaknya telah sesuai dengan aturan, dan ketentuan, dengan demikian maka pemberiatan yang diedarkan lewat media online tersebut adalah tidak benar dan sangat keliru, karena yang dilakukan pihaknya sesuai mekanisme yang ada.DMS