Jakarta (DMS) – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menyatakan bahwa sebanyak 15 warga negara Indonesia (WNI) terdampak penindakan imigrasi yang diperketat di Amerika Serikat (AS) di bawah pemerintahan Presiden Donald Trump. Dari jumlah tersebut, beberapa telah ditahan, sementara lainnya telah dideportasi.
“Berdasarkan informasi yang diterima perwakilan RI, ada 15 WNI yang terdampak, baik yang sudah ditahan maupun yang telah dideportasi,” ujar Direktur Pelindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (BHI) Kemlu RI, Judha Nugraha, usai peluncuran fitur chatbot Sahabat Artifisial Migran Indonesia (SARI) di Jakarta, Senin.
Salah satu WNI yang ditahan adalah Aditya Harsono Wicaksono (33), warga Indonesia yang tinggal di Marshall, Minnesota. Ia ditangkap oleh agen Imigrasi dan Bea Cukai AS (ICE) pada 27 Maret lalu di tempat kerjanya.
Penangkapan diduga terkait partisipasinya dalam aksi protes kematian George Floyd yang memicu gerakan “Black Lives Matter” pada 2021.
Selain Aditya, satu WNI lainnya telah dideportasi ke Indonesia.
Kemlu menyatakan telah menjalin komunikasi intensif dengan enam perwakilan RI di AS, yakni KBRI Washington DC serta KJRI di San Francisco, Los Angeles, Chicago, Houston, dan New York, untuk memantau dan menangani kasus-kasus hukum dan imigrasi yang menimpa WNI.
“KJRI Chicago yang menangani kasus Aditya juga sudah berkomunikasi dengan yang bersangkutan, istrinya yang merupakan warga negara AS, serta kuasa hukumnya,” kata Judha.
Kemlu juga berkoordinasi dengan otoritas setempat, termasuk ICE dan Departemen Keamanan Dalam Negeri AS (DHS).
Untuk meningkatkan kesadaran hukum, Perwakilan RI bersama komunitas WNI di AS terus menyosialisasikan informasi mengenai hak-hak WNI saat menghadapi proses hukum di AS.
Hak-hak tersebut antara lain akses kekonsuleran, pendampingan pengacara, serta hak untuk tidak memberikan pernyataan tanpa kehadiran pengacara.DMS/AC