Tangerang (DMS) – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) melaporkan sebanyak 408 Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural telah dideportasi oleh pemerintah Arab Saudi karena melanggar aturan keimigrasian, terutama overstay.
“Sebagian besar dari mereka adalah PMI yang bekerja secara tidak prosedural dan melanggar aturan keimigrasian,” ujar Direktur Perlindungan WNI Kemlu, Judha Nugraha, di Tangerang, Selasa.
Proses pemulangan dilakukan dalam dua tahap, yaitu Sabtu (11/1) untuk 211 orang dan Selasa (14/1) untuk 197 orang. Judha menyebut mayoritas PMI tersebut bekerja sebagai asisten rumah tangga di Arab Saudi, yang masih berstatus moratorium untuk pengiriman tenaga kerja.
“Mereka yang dideportasi otomatis masuk daftar hitam. Kesadaran untuk mengikuti prosedur resmi sangat penting agar terhindar dari masalah hukum di luar negeri,” tegas Judha.
Sejak penerapan moratorium pada 2015, banyak PMI yang tetap berangkat secara ilegal. Data menunjukkan kasus serupa terus berulang, meski pemerintah telah berupaya memfasilitasi kepulangan dan memberikan perlindungan.
Sementara itu, Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) Abdul Kadir Karding menyatakan, pemerintah berkomitmen mendampingi pemulangan 197 PMI terakhir sebagai bentuk perlindungan negara. “Sebagian besar PMI yang dideportasi berasal dari Jawa Barat dan NTB,” ujarnya.
Total PMI yang dipulangkan akibat pelanggaran imigrasi di Arab Saudi tahun ini mencapai hampir 500 orang.DMS/AC