Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Kemlu Berhasil Pulangkan WNI Selebgram yang Ditahan di Myanmar

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Sunday, 20 July 2025
in Politik
0
gedung pancasila di kemlu

gedung pancasila di kemlu

Jakarta (DMS) – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI berhasil memulangkan selebgram Indonesia yang ditahan di Myanmar atas dakwaan Undang-Undang Terorisme. Pemerintah Myanmar disebut memberikan amnesti usai upaya diplomasi yang dilakukan oleh Kemlu.

Berdasarkan sumber detikcom, Minggu (20/7/2025), pemulangan AP berhasil dilakukan atas upaya diplomasi Kementerian Luar Negeri RI yang dipimpin Menlu Sugiono. AP sempat ditahan 2024 oleh pihak Myanmar.

Berita Lainnya

Rusia Peringatkan Krisis Kemanusiaan Akan Memburuk Jika Israel kuasai Gaza

Menerka Makna di Balik Makan Siang Gibran dan Dasco

Prabowo Hadiri Parade Nasional HUT ke-60 Singapura

Berdasarkan sumber tersebut, KBRI Yangon mendapatkan informasi dari otoritas Myanmar bahwa AP telah dideportasi malam tadi ke Bangkok. Pihak KBRI Yangon sendiri sudah menugaskan staf untuk menemui AP di bandara.

Pemulangan AP juga disampaikan dalam surat Kementerian Luar Negeri Myanmar. Dalam surat itu disebutkan AP mendapatkan pengampunan.

“Kementerian Luar Negeri Republik Persatuan Myanmar menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Kedutaan Besar Republik Indonesia di Yangon dan dengan hormat menyampaikan informasi yang diterima dari Kementerian Dalam Negeri bahwa seorang warga negara Indonesia bernama AP telah diberikan amnesti berdasarkan Perintah Dewan Administrasi Negara pada tanggal 15 Juli 2025,” demikian bunyi surat Kemlu Myanmar.

“Kementerian juga dengan hormat memberitahukan bahwa Dewan Administrasi Negara telah memberikan pengampunan kepada warga negara Indonesia tersebut, mengingat hubungan persahabatan yang telah terjalin antara Myanmar dan Indonesia serta atas dasar kemanusiaan dan belas kasihan sesuai dengan Pasal 401 (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, ‘setelah ia berjanji bahwa jika ia dihukum lagi, ia akan dihukum dengan sisa hukuman ditambah dengan hukuman baru, dan ia diekstradisi’,” jelasnya.

Kemlu Myanmar juga menghargai kerja sama Kedutaan Besar Indonesia dalam prosedur deportasi. Myanmar juga menyampaikan penghargaan kepada KBRI di Yangon.

“Dalam hal ini, Kementerian sangat menghargai kerja sama Kedutaan Besar dalam mengatur prosedur yang diperlukan untuk deportasi dini terhadap individu tersebut,” tuturnya.

“Kementerian Luar Negeri Republik Persatuan Myanmar memanfaatkan kesempatan ini untuk menyampaikan jaminan penghargaan tertinggi kepada Kedutaan Besar Republik Indonesia di Yangon,” jelasnya.

DPR RI sebelumnya mendesak Pemerintah untuk memaksimalkan Diplomasi atau melakukan operasi militer selain perang untuk membebaskan WNI yang ditahan pihak Myanmar.

Sebelumnya, Kementerian Luar Negeri RI menyampaikan warga negara Indonesia (WNI) yang ditangkap di Myanmar atas tuduhan mendukung gerakan oposisi bersenjata di negara itu telah divonis tujuh tahun penjara. Kemlu dan KBRI di Yangon memfasilitasi permohonan pengampunan dari pihak keluarga.

Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI Judha Nugraha menerangkan WNI berinisial AP itu ditangkap otoritas Myanmar pada 20 Desember 2024. AP didakwa melanggar Undang-Undang Anti-Terorisme, UU Keimigrasian, dan UU Perkumpulan yang Melanggar Hukum (Unlawful Associations Act).

“Setelah melalui proses pengadilan, AP divonis tujuh tahun penjara,” kata Judha, dikutip Antara, Rabu (2/7).

Judha mengatakan AP saat ini mendekam di penjara Insein di Yangon, Myanmar. Meski AP sudah divonis, Kemlu RI dan KBRI di Yangon memperjuangkan upaya non-litigasi bagi pembebasan AP.

“Termasuk melalui fasilitasi permohonan pengampunan dari pihak keluarga,” kata pejabat Kemlu itu.DMS/DC

Tags: #pulangkan#yanmarKemluSelebgramTahanWNI
Previous Post

Korea Selatan Mau Bangun Pangkalan di Bulan 2045

Next Post

TNI AL Kerahkan Dua Kapal untuk Evakuasi Korban Kebakaran KM Barcelona

Berita Terkait

Seorang anak Palestina yang menderita kurang gizi dan cerebral palsy digendong ibunya di tempat pengungsian di Gaza, Palestina
Politik

Rusia Peringatkan Krisis Kemanusiaan Akan Memburuk Jika Israel kuasai Gaza

Sunday, 10 August 2025
wapres gibran
Politik

Menerka Makna di Balik Makan Siang Gibran dan Dasco

Sunday, 10 August 2025
presiden prabowo
Politik

Prabowo Hadiri Parade Nasional HUT ke-60 Singapura

Saturday, 9 August 2025
warga gaza
Politik

RI Tunggu Izin dari Palestina Sebelum Rawat Warga Gaza di Pulau Galang

Friday, 8 August 2025
presiden prabowo
Politik

Alasan Prabowo Lakukan Pidato Tertutup di KSTI 2025

Thursday, 7 August 2025
prabowo
Politik

Prabowo Mau Bangun 2.000 Rumah di Papua, Ara Kirim 2 Dirjen buat Survei

Thursday, 7 August 2025
Next Post
Kapal Barcelona saat terbakar di perairan Talise, Likupang, Minut, Minggu (20/7/2025)

TNI AL Kerahkan Dua Kapal untuk Evakuasi Korban Kebakaran KM Barcelona

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.