Jakarta (DMS) – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI kembali berhasil memulangkan 21 dari 91 Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Myawaddy, Myanmar.
“Alhamdulillah, terdapat 21 WNI dari Myawaddy yang akan dipulangkan ke Indonesia,” ujar Direktur Pelindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) Kemlu RI, Judha Nugraha, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (22/11).
Ke-21 WNI tersebut dijadwalkan tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Jumat malam. Mereka merupakan bagian dari 91 WNI yang tersisa, setelah sebelumnya Kemlu RI berhasil memulangkan 44 WNI korban TPPO dari lokasi yang sama pada 22 November 2024.
“Per hari ini, terdapat 91 warga negara kita yang berada di Myawaddy,” ujar Judha Nugraha usai menghadiri Rapat Koordinasi bersama Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) di Jakarta.
Ia menjelaskan bahwa Kemlu RI terus melakukan berbagai upaya diplomatik dan komunikasi untuk memulangkan para WNI tersebut, termasuk berkoordinasi dengan Pemerintah Myanmar dan pihak-pihak terkait di daerah tersebut.
“Selain komunikasi resmi, kami juga menjalin komunikasi informal dengan berbagai pemangku kepentingan setempat untuk memastikan keselamatan dan kepulangan para WNI,” tambahnya.
Kemlu RI menegaskan komitmennya untuk melindungi WNI yang menjadi korban TPPO dan berusaha semaksimal mungkin untuk mempercepat proses pemulangan mereka ke Tanah Air.DMS/AC