Jakarta (MataMaluku) – Kenaikan tarif tol pada ruas Jalan Tol Dalam Kota Jakarta, yakni Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit, akan mulai diberlakukan pada 22 September 2024 pukul 00.00 WIB, menurut pernyataan resmi dari operator tol, Jasamarga Metropolitan Tollroad.
Kepala Divisi Regional Jasamarga Metropolitan Tollroad, Widiyatmiko Nursejati, menjelaskan bahwa penyesuaian tarif ini disertai dengan peningkatan layanan di sektor transaksi, lalu lintas, dan konstruksi. “Peningkatan layanan transaksi mencakup penambahan gardu operasi untuk mempercepat waktu transaksi dengan menyediakan 32 unit mobile reader, serta pengembangan sistem transaksi Single Lane Free Flow (SLFF),” ujar Widiyatmiko pada Jumat (20/9).
Widiyatmiko menambahkan bahwa saat ini tersedia 84 gardu tol yang beroperasi di 19 gerbang tol, terdiri dari 48 Gardu Tol Otomatis (GTO) Single dan 36 GTO Multi.
Berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 2130/KPTS/M/2024 tertanggal 22 Agustus 2024, tarif baru untuk ruas tol tersebut adalah sebagai berikut:
- Golongan I: Rp 11.000 (sebelumnya Rp 10.500)
- Golongan II: Rp 16.500 (sebelumnya Rp 15.500)
- Golongan III: Rp 16.500 (sebelumnya Rp 15.500)
- Golongan IV: Rp 19.000 (sebelumnya Rp 17.500)
- Golongan V: Rp 19.000 (sebelumnya Rp 17.500)
Selain peningkatan layanan transaksi, Jasa Marga juga meningkatkan layanan lalu lintas dengan memasang Dynamic Message Sign (DMS) di beberapa lokasi strategis, termasuk 1 unit di akses tol, 3 unit mobile DMS, 16 unit DMS di gerbang tol, dan 5 unit DMS di lajur tol. Mereka juga telah memasang 1 kamera kecepatan, 262 CCTV, serta melakukan pemeliharaan armada operasional yang terdiri dari 22 kendaraan.
Di bidang konstruksi, perbaikan berkala juga dilakukan, seperti Scrapping Filling Overlay (SFO), pemeliharaan Penerangan Jalan Umum (PJU), penataan landscape, serta perbaikan rambu, pengaman jalan, dan saluran air di ruas tol.
Jasa Marga menegaskan bahwa penyesuaian tarif tol ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, serta Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol yang terakhir diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2021. Evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali, mempertimbangkan tingkat inflasi.
Penyesuaian tarif ini, menurut Jasa Marga, juga penting untuk menjamin pengembalian investasi Badan Usaha Jalan Tol, menjaga iklim investasi yang kondusif, serta meningkatkan layanan di jalan tol. DMS/AC