Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Kepala BNN Larang Tangkap Pengguna Narkoba, Pakar: Fokus Rehabilitasi, Bukan Penjara

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Friday, 18 July 2025
in Politik
0
ilustrasi tindakan kriminal 4 169

Jakarta, DMS – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Marthinus Hukom menegaskan larangan kepada jajarannya untuk menangkap para pengguna narkotika, termasuk dari kalangan artis. Menurutnya, pengguna adalah korban, bukan pelaku kejahatan, sehingga harus diarahkan pada rehabilitasi, bukan hukuman pidana.

“Jangankan artis, semua pengguna saya larang ditangkap. Karena rezim Undang-undang kita mengatakan mereka harus dibawa ke rehabilitasi,” kata Marthinus saat memberikan kuliah umum di Universitas Udayana, Badung, Bali, Selasa (15/7).

Berita Lainnya

Ribuan Pengungsi Palestina Kembali ke Gaza Setelah Gencatan Senjata

Di Munas Organisasi Sayap Gerindra, Kakak Kandung Prabowo Bicara 8 Angka Sakti

Dasco Ungkap Isi Pertemuan dengan Purbaya, Prasetyo hingga Tito di DPR

Pernyataan tersebut mengacu pada Pasal 54 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang menyebutkan bahwa pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial.

Namun, pernyataan Marthinus menuai pro dan kontra.

DPR Ingatkan Soal Kepastian Hukum

Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, meminta agar pernyataan Kepala BNN tidak disalahartikan publik sebagai bentuk kekebalan hukum bagi pengguna narkoba. Ia mengingatkan bahwa hingga kini Pasal 127 UU Narkotika masih memungkinkan pengguna dikenai pidana maksimal 4 tahun.

“Harus ada kejelasan. Jangan sampai masyarakat mengira tidak ada sanksi hukum. Itu bisa menimbulkan persepsi keliru dan berbahaya,” kata Rudianto saat dihubungi, Kamis (17/7).

Sementara itu, anggota Komisi III lainnya, Soedeson Tandra, menilai penangkapan pengguna tetap diperlukan, tetapi harus dibarengi dengan asesmen yang ketat untuk memastikan mereka bukan pengedar.

“Jangan sampai pengedar malah mengaku pengguna. Jadi tetap ditangkap untuk diperiksa, apakah dia korban atau pelaku,” ujar Soedeson.

Pakar Hukum: Rehabilitasi Adalah Hak Pengguna

Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, menegaskan bahwa pengguna narkoba tidak memiliki niat jahat dan tidak seharusnya dipidana. Ia menyoroti masih tingginya jumlah pengguna narkoba yang dipenjara akibat lemahnya implementasi asesmen sejak tahap awal proses hukum.

“Faktanya, 52 persen penghuni lapas adalah narapidana narkotika, dan 80 persen di antaranya pengguna. Seharusnya mereka direhabilitasi, bukan dihukum,” kata Azmi.

Ia menilai penerapan Pasal 127 semestinya menjadi jalan menuju rehabilitasi, bukan penjara. Namun, tumpang tindih dengan Pasal 112 tentang pengedar menyebabkan pengguna sering dikriminalisasi.

Aktivis Dukung Pendekatan Kesehatan, Bukan Pidana

Aktivis hukum dari AKSI Keadilan Indonesia, Totok Yuliyanto, menyatakan dukungannya terhadap larangan BNN menangkap pengguna narkotika. Namun, ia mengingatkan agar sistem rehabilitasi dibenahi agar tidak dimanfaatkan atau menjadi bentuk lain dari pemidanaan.

“Rehabilitasi harus sesuai kebutuhan pengguna, bukan sekadar formalitas atau bahkan jadi ladang bisnis pihak tertentu,” ujar Totok.

Totok juga menekankan pentingnya pelaksanaan larangan tersebut di semua lini penegak hukum, termasuk kepolisian, dengan alur dan mekanisme yang jelas.

BNN Ajak Masyarakat Laporkan Pengguna

Kepala BNN Marthinus Hukom menyatakan pihaknya telah menyiapkan 1.496 Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) untuk menampung pengguna narkoba. Ia mengajak masyarakat melaporkan anggota keluarga yang menjadi pengguna agar mendapatkan rehabilitasi tanpa diproses hukum.

“Kalau ada petugas yang memproses hukum pengguna narkoba, padahal mereka sudah melapor, itu pelanggaran. Kita harus taat hukum juga,” ujarnya.DMS/CC

Tags: Berita MalukuBNNDPRHukumNarkobaPolitikRehabilitasi
Previous Post

Filipina Jadi Penentu Langkah Indonesia di ASEAN U-23

Next Post

Pemkab Malteng Daftarkan 535 Aset Daerah ke BPN dan KPK untuk Sertifikasi

Berita Terkait

Ribuan Pengungsi Palestina Kembali ke Gaza Setelah Gencatan Senjata
Politik

Ribuan Pengungsi Palestina Kembali ke Gaza Setelah Gencatan Senjata

Saturday, 11 October 2025
ketua dewan pembina partai gerindra
Politik

Di Munas Organisasi Sayap Gerindra, Kakak Kandung Prabowo Bicara 8 Angka Sakti

Thursday, 9 October 2025
mensesneg menkeu hingga seskab rapat bareng dasco
Politik

Dasco Ungkap Isi Pertemuan dengan Purbaya, Prasetyo hingga Tito di DPR

Thursday, 9 October 2025
presiden kamerun paul biya
Politik

Umur 92 Tahun, Presiden Kamerun Nyapres Lagi untuk Periode ke-8

Wednesday, 8 October 2025
Pengamat: Promosi Jabatan di TNI Harus Transparan dan Berbasis Prestasi
Politik

Pengamat: Promosi Jabatan di TNI Harus Transparan dan Berbasis Prestasi

Tuesday, 7 October 2025
Presiden Prabowo
Politik

Presiden Prabowo: Dirgahayu TNI, TNI benteng NKRI

Sunday, 5 October 2025
Next Post
Kabid DPKAD Kabupaten Maluku Tengah, Erwin Hatuina.Foto: Mato

Pemkab Malteng Daftarkan 535 Aset Daerah ke BPN dan KPK untuk Sertifikasi

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.