Jakarta, DMS – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Marthinus Hukom menegaskan larangan kepada jajarannya untuk menangkap para pengguna narkotika, termasuk dari kalangan artis. Menurutnya, pengguna adalah korban, bukan pelaku kejahatan, sehingga harus diarahkan pada rehabilitasi, bukan hukuman pidana.
“Jangankan artis, semua pengguna saya larang ditangkap. Karena rezim Undang-undang kita mengatakan mereka harus dibawa ke rehabilitasi,” kata Marthinus saat memberikan kuliah umum di Universitas Udayana, Badung, Bali, Selasa (15/7).
Pernyataan tersebut mengacu pada Pasal 54 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang menyebutkan bahwa pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial.
Namun, pernyataan Marthinus menuai pro dan kontra.
DPR Ingatkan Soal Kepastian Hukum
Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, meminta agar pernyataan Kepala BNN tidak disalahartikan publik sebagai bentuk kekebalan hukum bagi pengguna narkoba. Ia mengingatkan bahwa hingga kini Pasal 127 UU Narkotika masih memungkinkan pengguna dikenai pidana maksimal 4 tahun.
“Harus ada kejelasan. Jangan sampai masyarakat mengira tidak ada sanksi hukum. Itu bisa menimbulkan persepsi keliru dan berbahaya,” kata Rudianto saat dihubungi, Kamis (17/7).
Sementara itu, anggota Komisi III lainnya, Soedeson Tandra, menilai penangkapan pengguna tetap diperlukan, tetapi harus dibarengi dengan asesmen yang ketat untuk memastikan mereka bukan pengedar.
“Jangan sampai pengedar malah mengaku pengguna. Jadi tetap ditangkap untuk diperiksa, apakah dia korban atau pelaku,” ujar Soedeson.
Pakar Hukum: Rehabilitasi Adalah Hak Pengguna
Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, menegaskan bahwa pengguna narkoba tidak memiliki niat jahat dan tidak seharusnya dipidana. Ia menyoroti masih tingginya jumlah pengguna narkoba yang dipenjara akibat lemahnya implementasi asesmen sejak tahap awal proses hukum.
“Faktanya, 52 persen penghuni lapas adalah narapidana narkotika, dan 80 persen di antaranya pengguna. Seharusnya mereka direhabilitasi, bukan dihukum,” kata Azmi.
Ia menilai penerapan Pasal 127 semestinya menjadi jalan menuju rehabilitasi, bukan penjara. Namun, tumpang tindih dengan Pasal 112 tentang pengedar menyebabkan pengguna sering dikriminalisasi.
Aktivis Dukung Pendekatan Kesehatan, Bukan Pidana
Aktivis hukum dari AKSI Keadilan Indonesia, Totok Yuliyanto, menyatakan dukungannya terhadap larangan BNN menangkap pengguna narkotika. Namun, ia mengingatkan agar sistem rehabilitasi dibenahi agar tidak dimanfaatkan atau menjadi bentuk lain dari pemidanaan.
“Rehabilitasi harus sesuai kebutuhan pengguna, bukan sekadar formalitas atau bahkan jadi ladang bisnis pihak tertentu,” ujar Totok.
Totok juga menekankan pentingnya pelaksanaan larangan tersebut di semua lini penegak hukum, termasuk kepolisian, dengan alur dan mekanisme yang jelas.
BNN Ajak Masyarakat Laporkan Pengguna
Kepala BNN Marthinus Hukom menyatakan pihaknya telah menyiapkan 1.496 Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) untuk menampung pengguna narkoba. Ia mengajak masyarakat melaporkan anggota keluarga yang menjadi pengguna agar mendapatkan rehabilitasi tanpa diproses hukum.
“Kalau ada petugas yang memproses hukum pengguna narkoba, padahal mereka sudah melapor, itu pelanggaran. Kita harus taat hukum juga,” ujarnya.DMS/CC