Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Kepsek SMPN 9 Ambon Ditangkap Paksa, Diduga Gelapkan Dana BOS

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Friday, 28 February 2025
in Berita Ambon, Berita Maluku
0
Image2 14

Ambon, Maluku (DMS) – Kepala Sekolah SMP Negeri 9 Ambon, Lona Parinussa (LP), ditangkap paksa oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon setelah tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan.

LP ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) periode 2020–2023.

Berita Lainnya

Pedagang Akui Penghasilan Berbeda Antara Dalam dan Luar Gedung Pasar Mardika

Mobil Damkar Tertindih Pohon Beringin Terbakar di Desa Ngufar, Tiga Petugas Luka-luka

Harga Ikan di Pasar Binaya Masohi Masih Tinggi

Kajari Ambon, Adhryansah, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Kamis, 27 Februari 2025. Penjemputan LP di kediamannya di kawasan Lateri dilakukan langsung oleh Kajari dengan pengawalan aparat TNI-AD.

Langkah ini diambil sesuai ketentuan hukum yang berlaku, mengingat tersangka tidak kooperatif.

LP ditahan berdasarkan bukti yang cukup, sesuai dengan Pasal 21 Ayat 1 KUHAP, yang mengatur bahwa seorang tersangka dapat ditahan jika dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.

Selain LP, penyidik juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni YP dan ML, yang bertugas sebagai bendahara sekolah.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka juga dikenakan Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) UU yang sama.

Kejari Ambon memutuskan untuk menahan para tersangka di Lapas Perempuan Kelas III Ambon selama 20 hari guna menghindari risiko melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Berdasarkan hasil penyelidikan, ditemukan sejumlah penyimpangan dalam pengelolaan dana BOS periode 2020–2023. Dugaan penyalahgunaan mencakup pembayaran honor fiktif untuk Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT), serta kegiatan belajar mengajar yang tidak didukung bukti hukum yang sah.

Data menunjukkan bahwa SMP Negeri 9 Ambon menerima alokasi dana BOS sebesar Rp1,4 miliar pada 2020, Rp1,5 miliar pada 2021, Rp1,4 miliar pada 2022, dan Rp1,5 miliar pada 2023. Dana tersebut dikelola langsung oleh LP, YP, dan ML tanpa melibatkan pihak lain dari sekolah. Total kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp1,86 miliar.

Adhryansah menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan transparan dan para tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Saat ini, LP bersama dua rekannya masih dalam tahanan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk pendalaman kasus.DMS

Tags: Bendaharaberita ambonBerita MalukuBosKejariKepala SEkolahKepsekkorupsiSMP 9
Previous Post

Oknum Pegawai RSUD Masohi Diduga Jual Alkes ke Penampungan Besi Tua

Next Post

MA Tolak Kasasi SYL, Hukuman Tetap 12 Tahun Penjara

Berita Terkait

Pedagang Akui Penghasilan Berbeda Antara Dalam dan Luar Gedung Pasar Mardika
Berita Maluku

Pedagang Akui Penghasilan Berbeda Antara Dalam dan Luar Gedung Pasar Mardika

Saturday, 17 January 2026
Mobil Damkar Tertindih Pohon Beringin Terbakar di Desa Ngufar, Tiga Petugas Luka-luka
Berita Maluku

Mobil Damkar Tertindih Pohon Beringin Terbakar di Desa Ngufar, Tiga Petugas Luka-luka

Saturday, 17 January 2026
Harga Ikan di Pasar Binaya Masohi Masih Tinggi
Berita Maluku

Harga Ikan di Pasar Binaya Masohi Masih Tinggi

Saturday, 17 January 2026
Menag Nasaruddin Umar Khatib di Masjid Al-Fatah Ambon, Ajak Jamaah Selalu Bersyukur
Berita Maluku

Menag Nasaruddin Umar Khatib di Masjid Al-Fatah Ambon, Ajak Jamaah Selalu Bersyukur

Friday, 16 January 2026
Penyegaran Birokrasi, Bupati Pastikan Evaluasi Menyeluruh Perangkat OPD
Berita Maluku

Penyegaran Birokrasi, Bupati Pastikan Evaluasi Menyeluruh Perangkat OPD

Friday, 16 January 2026
Polres Buru Amankan Lima Orang dan Barang Bukti Tambang Emas Ilegal di Gunung Botak
Berita Maluku

Polres Buru Amankan Lima Orang dan Barang Bukti Tambang Emas Ilegal di Gunung Botak

Thursday, 15 January 2026
Next Post
SYL

MA Tolak Kasasi SYL, Hukuman Tetap 12 Tahun Penjara

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.