Berita Ambon – Empat sektor pajak di kota Ambon jadi fokus kerja sama pemerintah kota Ambon dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, yakni Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), restoran dan hotel, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Perparkiran.
Walikota Ambon Richard Louhenapessy menegaskan dalam meningkatkan penghasilan pajak sekaligus memantau kepatuhan pelaku usaha pada Ambon. Terutama sektor hotel dan restoran dalam membayar pajak maka pihaknya melakukan kerjasama dengan KPK.
Walikota mengatakan bentuk kerjasama yang pemerintah kota laksanakan dengan KPK adalah memastikan tidak terjadinya penyimpangan. Dari hasil pendapatan yang pajak yang para pelaku usaha bayar termasuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Walaikota mengakui dari hasil kerjasama tersebut ada peningkatan yang siknifikan dari PAD yang pemerintah kota Ambon peroleh. Hal ini menyebabkan adanya pengawasan dan bimbingan KPK dengan memasang alat pemantau pajak online atau e-tax pada hotel dan restoran.
Pasalnya alat tersebut akan menyimpan dan menyinkronkan data yang dapat kita lihat dari dashboard. Hal ini ermonitor oleh KPK, Bapemda dan pihak Bank yang ia tunjuk ikut dalam kerjasama.
Walikota optimis pada tahun 2021 terus berjalan bersama dengan KPK. Maka PAD akan mengalami peningkatan seratus persen pada empat sektor yang menjadi fokus utama Pemkot Ambon dalam menarik pajak.
“Dari empat sektor tersebut mendorong kerjasama dengan Pemkot. Maka dengan hal itu pihak vonder maupun bank Maluku dan pemerintah daerah membuat kerjasama itu” Ujar Walikota.
Lebih lanjut walikota mengatakan selain pemasangan alat pemantau pajak online pada hotel dan restoran pihaknya juga akan memasang alat yang sama pada areal perparkiran kusus.
Seperti kita ketahui kerjasama pemerintah kota Ambon dengan KPK RI yang terlaksanakan guna membantu pemerintah daerah pada seluruh Indonesia. Dalam meningkatkan pendapatan pada sektor pajak, dan kusus untuk kota Ambon pelaksanaan kerjasama Pemkot Ambon dengan KPK telah berjalan. radiodms.com