Berita SBT, Bula – Seorang pria bernama Rusdi Boyratan berusia 47 Tahun di Kecamatan Bula, Kabupaten Seram Bagian Timur, Provinsi Maluku ditangkap polisi karena ketahuan mencuri.
Rusdi melancarkan aksinya di sebuah toko yang berada di Desa Banggoi, Kecamatan Bula Barat saat pemilik toko sedang tidak berada di tempat.
Setelah dilaporkan oleh pemilik toko, polisi kemudian bergerak dan menangkap pelaku pada Rabu (3/8/2022).
Kasat Reskrim Polres Seram Bagian Timur, Iptu Rahmat Ramdani mengatakan pelaku melakukan aksinya pada Minggu (31/7/2022) siang.
Saat itu, pelaku masuk ke dalam toko menggunakan helm saat pemilik toko sedang tidak ada, pelaku langsung menuju ke laci penyimpanan uang dan langsung mengambil semua uang yang ada.
“Uang yang diambil pelaku di dalam laci sebanyak Rp10,2 juta, setelah itu pelaku langsung kabur,” kata Iptu Rahmat kepada wartawan, Kamis (4/8/2022).
Menurut dia, aksi pelaku itu berhasil terungkap setelah polisi mempelajari kamera CCTV yang ada di dalam toko tersebut.
Dari petunjuk CCTV itu, polisi kemudian melakukan pengembangan dan akhirnya menangkap pelaku.
“Aksi pelaku ini terekam kamera CCTV. Itu yang membuat anggota mudah melacak pelaku,” ujarnya.
Rahmat menuturkan, Rusdi langsung dibawa ke kantor Polres Seram Bagian Timur untuk menjalani pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka.
“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan,” tambahnya. DMS