Masohi, Malteng (DMS) – Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Maluku Tengah untuk memediasi konflik antara masyarakat Negeri Haya, Kecamatan Tehoru, dan PT Waragonda Minerals Pratama berlangsung penuh ketegangan, Selasa (18/3).
Rapat gabungan komisi ini dipimpin Wakil Ketua DPRD Maluku Tengah, Arman Mualo, didampingi Wakil Ketua DPRD Zeth Latukarlutu membahas dua isu utama yakni dampak lingkungan akibat aktivitas pertambangan dan penahanan dua warga Haya oleh Polres Maluku Tengah.
RDP ini dihadiri oleh sejumlah pemangku kepentingan, termasuk Komisaris PT WMP, Sarfan Ode, perwakilan Saniri Negeri Haya, Gerakan Masyarakat Adat Negeri Haya (GEMAH), Dinas Lingkungan Hidup Maluku Tengah, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) Maluku Tengah.
Perwakilan masyarakat adat Negeri Haya, Nadif Wailiassa, menegaskan bahwa hasil RDP sebelumnya harus menjadi acuan dalam pembahasan kali ini. Ia mendesak DPRD, khususnya Komisi II, untuk tetap berpegang pada rekomendasi yang telah dikeluarkan sebelumnya.
Ia juga meminta agar izin operasional PT Waragonda ditinjau ulang mengingat dampak lingkungan yang dirasakan warga. “Kami meminta pemerintah daerah mempertimbangkan kembali izin perusahaan demi kepentingan masyarakat yang terdampak,” tambahnya.
Menanggapi tuntutan tersebut, Komisaris PT Waragonda, Sarfan, menjelaskan bahwa sejak Desember 2022, seluruh izin pertambangan berada di bawah kewenangan pemerintah pusat.
Ia menyatakan bahwa perusahaan telah mengajukan izin eksplorasi sejak Januari 2021 dan baru mulai beroperasi setelah izin resmi diterbitkan.
Ia juga mengungkapkan bahwa produk yang dihasilkan PT Waragonda merupakan yang pertama di Indonesia dan sebelumnya harus diimpor dari luar negeri.
Wakil Ketua DPRD Maluku Tengah, Arman Mualo, menegaskan bahwa hasil RDP ini akan dirumuskan menjadi rekomendasi yang menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam menyikapi konflik tersebut.
Dikatakan DPRD tidak memiliki kewenangan langsung untuk menutup perusahaan, tetapi akan menyusun rekomendasi yang dapat menjadi pertimbangan bagi pemerintah daerah.
Ia juga mengungkapkan hasil pertemuan dengan Polres Maluku Tengah terkait permintaan masyarakat untuk menangguhkan penahanan dua tersangka dalam kasus pembakaran fasilitas PT WMP.
Rapat yang berlangsung sejak pukul 12.00 WIT hingga 18.00 WIT ini sempat diwarnai ketegangan akibat perdebatan antara perwakilan masyarakat dan pihak perusahaan. Meski demikian, DPRD berupaya menjaga situasi tetap kondusif demi mencapai solusi terbaik.DMS