Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Ketua Buzzer Ditetapkan Jadi Tersangka Perintangan Penyidikan

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Thursday, 8 May 2025
in Hukum
0
Buzer

Jakarta (DMS) – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Ketua Tim Cyber Army, M Adhiya Muzakki (MAM), sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan di Kejaksaan Agung.

“Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah menetapkan satu tersangka berinisial MAM, selaku Ketua Tim Cyber Army,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar di Jakarta, Rabu (7/5) malam.

Berita Lainnya

Bareskrim Hentikan Penyelidikan Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Tak Temukan Unsur Pidana

Eks Penggugat Ijazah Jokowi Resmi Ditahan

Eks Polisi Anggota KKB Aske Mabel Diserahkan ke Kejari oleh Satgas Damai Cartenz

Qohar menjelaskan, MAM bersama tiga tersangka lainnya, yakni Marcella Santoso (MS), Junaedi Saibih (JS), dan Tian Bahtiar (TB), diduga bermufakat untuk menghalangi proses penyidikan tiga perkara korupsi. Ketiga perkara tersebut adalah kasus korupsi fasilitas ekspor crude palm oil (CPO), korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk, serta korupsi dalam kegiatan importasi gula atas nama Tom Lembong.

“Tersangka MAM dan TB bersepakat dengan MS dan JS untuk memproduksi dan menyebarkan berita serta konten negatif yang menyerang Kejaksaan Agung terkait penanganan perkara tersebut, baik di tahap penyidikan, penuntutan, maupun persidangan,” jelas Qohar.

MAM, atas permintaan MS, membentuk tim bernama Cyber Army yang terdiri dari lima sub-tim: Mustafa I hingga Mustafa V, dengan total sekitar 150 anggota buzzer. Setiap buzzer dibayar Rp1,5 juta untuk menyebarkan narasi negatif di media sosial.

Selain menyebarkan konten, MAM juga memproduksi video yang memuat pernyataan MS dan JS, yang menyebut metodologi penghitungan kerugian negara oleh ahli Kejagung sebagai keliru dan menyesatkan. Video tersebut diunggah ke berbagai platform media sosial seperti TikTok, Instagram, dan Twitter. Para buzzer kemudian diarahkan untuk membenarkan isi video tersebut.

“Tak hanya itu, MAM juga berupaya menghilangkan barang bukti berupa ponsel yang berisi percakapan dengan MS dan JS terkait konten negatif tersebut,” tambah Qohar.

Qohar menyebutkan, upaya tersebut bertujuan membentuk opini negatif terhadap penyidik dan pimpinan Kejagung di hadapan publik, sekaligus memengaruhi proses pembuktian perkara di persidangan.

Dari hasil penyidikan, MAM diketahui menerima pembayaran sebesar Rp864,5 juta dari MS melalui staf bagian keuangan Ariyanto Arnaldo Law Firm (AALF).

Atas perbuatannya, MAM dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

MAM resmi ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan. Dengan demikian, total tersangka dalam kasus ini berjumlah empat orang, yaitu MS, JS, TB, dan MAM.DMS/AC

Tags: Berita MalukuBuzzerCyberHukumKejagungkorupsiPeyidikan
Previous Post

Kemlu Pastikan WNI di India dan Pakistan Aman, Imbau Waspada di Wilayah Perbatasan

Next Post

Khasiat Seledri untuk Kesehatan Ginjal dan Cara Aman Mengonsumsinya

Berita Terkait

Konprensi Ijasah
Hukum

Bareskrim Hentikan Penyelidikan Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Tak Temukan Unsur Pidana

Thursday, 22 May 2025
Mantan Presiden Joko Widodo
Hukum

Eks Penggugat Ijazah Jokowi Resmi Ditahan

Thursday, 22 May 2025
Barang bukti berupa senjata api dan amunisi yang diamankan dari anggota KKB Aske Mabel diserahkan kepada Kejari Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua, Rabu (21/5/2025)
Hukum

Eks Polisi Anggota KKB Aske Mabel Diserahkan ke Kejari oleh Satgas Damai Cartenz

Thursday, 22 May 2025
Tersangka dihadirkan saat konferensi pers ungkap kasus asusila dan pornografi di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (21/5/2025)
Hukum

Polri Tetapkan 6 Tersangka Kasus Konten Inses di Facebook

Wednesday, 21 May 2025
TNI
Hukum

ILRC Desak Hakim Pertimbangkan Unsur Kekerasan Seksual dalam Kasus Pembunuhan Wartawati

Wednesday, 21 May 2025
sritex end1
Hukum

Dirut Sritex Iwan Lukminto Ditangkap Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Kredit Bank

Wednesday, 21 May 2025
Next Post
Seledri

Khasiat Seledri untuk Kesehatan Ginjal dan Cara Aman Mengonsumsinya

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.