Jakarta (DMS) – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Ketua Tim Cyber Army, M Adhiya Muzakki (MAM), sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan di Kejaksaan Agung.
“Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah menetapkan satu tersangka berinisial MAM, selaku Ketua Tim Cyber Army,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar di Jakarta, Rabu (7/5) malam.
Qohar menjelaskan, MAM bersama tiga tersangka lainnya, yakni Marcella Santoso (MS), Junaedi Saibih (JS), dan Tian Bahtiar (TB), diduga bermufakat untuk menghalangi proses penyidikan tiga perkara korupsi. Ketiga perkara tersebut adalah kasus korupsi fasilitas ekspor crude palm oil (CPO), korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk, serta korupsi dalam kegiatan importasi gula atas nama Tom Lembong.
“Tersangka MAM dan TB bersepakat dengan MS dan JS untuk memproduksi dan menyebarkan berita serta konten negatif yang menyerang Kejaksaan Agung terkait penanganan perkara tersebut, baik di tahap penyidikan, penuntutan, maupun persidangan,” jelas Qohar.
MAM, atas permintaan MS, membentuk tim bernama Cyber Army yang terdiri dari lima sub-tim: Mustafa I hingga Mustafa V, dengan total sekitar 150 anggota buzzer. Setiap buzzer dibayar Rp1,5 juta untuk menyebarkan narasi negatif di media sosial.
Selain menyebarkan konten, MAM juga memproduksi video yang memuat pernyataan MS dan JS, yang menyebut metodologi penghitungan kerugian negara oleh ahli Kejagung sebagai keliru dan menyesatkan. Video tersebut diunggah ke berbagai platform media sosial seperti TikTok, Instagram, dan Twitter. Para buzzer kemudian diarahkan untuk membenarkan isi video tersebut.
“Tak hanya itu, MAM juga berupaya menghilangkan barang bukti berupa ponsel yang berisi percakapan dengan MS dan JS terkait konten negatif tersebut,” tambah Qohar.
Qohar menyebutkan, upaya tersebut bertujuan membentuk opini negatif terhadap penyidik dan pimpinan Kejagung di hadapan publik, sekaligus memengaruhi proses pembuktian perkara di persidangan.
Dari hasil penyidikan, MAM diketahui menerima pembayaran sebesar Rp864,5 juta dari MS melalui staf bagian keuangan Ariyanto Arnaldo Law Firm (AALF).
Atas perbuatannya, MAM dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
MAM resmi ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan. Dengan demikian, total tersangka dalam kasus ini berjumlah empat orang, yaitu MS, JS, TB, dan MAM.DMS/AC