Jakarta (DMS) – Ketua DPR RI Puan Maharani mengingatkan pemerintah untuk mengantisipasi dampak penerapan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025.
Menurut Puan, kebijakan tersebut berpotensi memicu inflasi sekaligus menekan daya beli masyarakat.
“Dampak bisa terjadi ketika produsen dan pelaku usaha menaikkan harga produk secara antisipatif, sehingga inflasi naik semakin tinggi. Hal ini yang perlu diantisipasi,” ujar Puan dalam keterangannya, Kamis (19/12/2024).
Puan menyadari bahwa kenaikan tarif PPN 12 persen merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yang bertujuan meningkatkan penerimaan negara dan mengurangi defisit anggaran.
Namun, ia mengingatkan pentingnya kehati-hatian agar kebijakan ini tidak berdampak buruk pada daya beli masyarakat dan pertumbuhan ekonomi.
“Kita harus cermat dalam memperhatikan dampaknya terhadap daya beli masyarakat dan pertumbuhan ekonomi,” tegasnya.
Dia juga meminta pemerintah mendengarkan kekhawatiran masyarakat terkait potensi kenaikan harga barang akibat kebijakan tersebut.
Sebelumnya, Pemerintah secara resmi mengumumkan penerapan tarif PPN sebesar 12 persen mulai 1 Januari 2025 sesuai amanat UU HPP.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Konferensi Pers Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan di Jakarta, Senin (16/12/2024).
“Sesuai dengan amanat UU HPP, tarif PPN tahun depan akan naik menjadi 12 persen per 1 Januari,” ujar Airlangga dalam siaran langsung di akun YouTube Perekonomian RI, Senin.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa kenaikan tarif PPN 12 persen akan diterapkan khusus pada barang dan jasa mewah.
Menurut Sri Mulyani, barang dan jasa mewah tersebut dikonsumsi oleh kelompok masyarakat dengan pengeluaran tertinggi, yang berada pada kategori desil 9-10.
“Kami akan menyisir kelompok barang dan jasa yang masuk kategori premium,” terang Sri Mulyani dalam konferensi pers tersebut.DMS/KC