Jakarta – Polisi berhasil menangkap Ketua Rukun Tetangga (RT) 03 RW 04 di wilayah Kemayoran, Jakarta Pusat, berinisial BD (38), yang diduga terlibat dalam kasus pelecehan seksual terhadap dua anak di bawah umur.
“Pelaku ditangkap semalam di kediamannya di Wilayah Kepu, Kemayoran, pada Kamis, 6 Juni 2024,” ujar Kapolsek Kemayoran, Kompol Arnold Simanjuntak, saat dihubungi di Jakarta, Jumat.
Menurut Arnold, BD diduga melakukan pelecehan seksual terhadap dua anak perempuan berinisial N (15) dan Z (13).
“Kasus ini telah dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk penyelidikan lebih lanjut,” tambahnya.
Hingga kini, Arnold menyatakan pihak kepolisian belum mengetahui motif dan modus operandi yang digunakan oleh pelaku dalam kasus pelecehan seksual ini. BD ditangkap di rumahnya saat berada di dalam kamar tanpa melakukan perlawanan.
“Penangkapan Ketua RT tersebut berjalan lancar tanpa ada perlawanan,” kata Arnold. DMS/AC