Jakarta (DMS) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menggagalkan aksi penyelundupan manusia (people smuggling) yang diduga dilakukan menggunakan sebuah kapal ikan di perairan Sumatra Utara (Sumut). Aksi ini terungkap berkat laporan dari nelayan di wilayah Tanjung Balai Asahan yang melaporkan adanya pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal menggunakan kapal nelayan.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono, mengungkapkan bahwa pada 14 September 2024, Kapal Pengawas Hiu 16 berhasil menghentikan sebuah kapal ikan dengan tonase sekitar 15 GT yang bergerak lambat di perbatasan Indonesia-Malaysia. Kapal tanpa identitas tersebut dinakhodai oleh BA, seorang warga Tanjung Balai Asahan.
“Kapal ini tidak dilengkapi alat tangkap dan tidak membawa ikan, seolah-olah menyamar sebagai kapal penangkap ikan biasa untuk mengelabui petugas,” jelas Pung, yang akrab disapa Ipunk.
Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan 13 orang yang bersembunyi di dalam palka kapal, terdiri dari 12 laki-laki dan 1 perempuan. Mereka diduga PMI ilegal yang akan diselundupkan ke Malaysia. Menurut rencana, mereka akan dipindahkan ke kapal ikan Malaysia di tengah laut.
Kepala Stasiun PSDKP Belawan, Muhamad Syamsu Rokhman, menjelaskan bahwa para PMI ini berasal dari Lombok dan Tanjung Balai Asahan. Mereka diiming-imingi pekerjaan di kapal ikan Malaysia dengan gaji sekitar 2.000 RM (sekitar Rp7 juta) per bulan. Sementara itu, nakhoda kapal menerima imbalan Rp1 juta per orang.
Rokhman menambahkan, tindakan tegas ini merupakan hasil kolaborasi antara KKP dan Polri dalam menegakkan hukum di wilayah rawan kejahatan, seperti perbatasan Selat Malaka yang kerap menjadi lokasi penyelundupan.
Kasus ini telah dilimpahkan kepada Ditpolair Polda Sumatera Utara untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Sebelumnya, pada Mei 2024, KKP juga mengamankan dua kapal ikan di Perairan Teluk Kupang, Nusa Tenggara Timur, yang diduga terlibat penyelundupan manusia dan pelanggaran penangkapan ikan lintas negara tanpa dokumen resmi. DMS/AC