Jakarta (DMS) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan akan menghentikan dugaan kegiatan reklamasi yang tidak memiliki izin di Pulau Pari, Kabupaten Kepulauan Seribu, Provinsi DKI Jakarta.
Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan, Doni Ismanto Darwin, menjelaskan bahwa KKP telah memasang spanduk penghentian kegiatan yang disaksikan oleh perwakilan PT CPS.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan lapangan yang dilakukan pada 20 Januari 2025, di mana ditemukan aktivitas reklamasi berupa galian dan urukan substrat seluas 18 m² yang direncanakan sebagai kolam labuh dan sandar kapal.
“Kegiatan tersebut melanggar ketentuan dalam Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) yang diterbitkan pada 12 Juli 2024, yang hanya mencakup pembangunan cottage apung dan dermaga wisata di area seluas 180 hektare,” ujar Doni.
Pada 28 Januari 2025, tim Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) Ditjen PSDKP melakukan pengawasan ulang di lokasi yang sebelumnya dilaporkan melakukan reklamasi di luar izin.
Hasil pengawasan menunjukkan bahwa tidak ada aktivitas yang berlangsung, hanya ditemukan sejumlah pekerja yang berjaga serta alat berat yang tidak beroperasi.
Doni menambahkan bahwa untuk memastikan kepatuhan dan mencegah pelanggaran serupa, KKP akan mengumpulkan bahan dan keterangan dari pihak PT CPS pada 30 Januari 2025.
“Kegiatan ini bertujuan untuk mendalami dugaan pelanggaran dan menentukan sanksi administratif sesuai ketentuan,” jelasnya.
KKP menegaskan pentingnya menjaga keberlanjutan ekosistem laut dan memastikan setiap kegiatan dilakukan sesuai dengan izin yang berlaku.
Pulau Pari, sebagai bagian dari ekosistem laut Indonesia, memiliki peran penting dalam keberlanjutan sumber daya kelautan.
Oleh karena itu, KKP mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk bekerja sama menjaga kelestarian alam demi kesejahteraan generasi mendatang.DMS/AC