Jakarta (DMS) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan larangan aktivitas penambangan di pulau-pulau kecil sebagai upaya menjaga kelestarian lingkungan pesisir dan laut Indonesia. Penegasan ini disampaikan dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Selasa (24/6/2025).
“Pulau-pulau kecil memang tidak kami izinkan untuk aktivitas pertambangan. Arahan pemanfaatannya sudah sangat jelas,” ujar Staf Ahli Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Ekologi dan Sumber Daya Laut, Hendra Yusran Siry.
Larangan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 serta diperkuat oleh putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023 yang mempertegas pentingnya menjaga keberlanjutan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Hendra menjelaskan, pemanfaatan ruang di pulau kecil dibatasi maksimal 70 persen dari total luas pulau, sementara 30 persen lainnya wajib dialokasikan untuk fungsi lindung, akses publik, dan kepentingan umum. Bahkan dalam praktiknya, pemanfaatan realistis hanya sekitar 49 persen, mempertimbangkan daya dukung dan daya tampung lingkungan.
Sementara itu, Direktur Jenderal Penataan Ruang Laut, Kartika Listriana, menyatakan bahwa persoalan utama di lapangan adalah lemahnya kepatuhan terhadap dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
“Kalaupun sudah mengantongi izin, AMDAL-nya harus dijalankan. Jangan sampai menimbulkan polusi atau merusak ekosistem. Itu yang sering kali diabaikan,” tegasnya.
Di sisi lain, Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Ahmad Aris, menambahkan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi yang terbit pada Maret 2024 menjadi pijakan kuat dalam mengatur pemanfaatan pulau kecil secara berkelanjutan.
Menurut Aris, setiap kegiatan pemanfaatan sumber daya di pulau kecil harus memenuhi prinsip pelestarian lingkungan, memperhatikan sistem tata air setempat, dan menggunakan teknologi yang ramah lingkungan.
Dengan penegasan ini, KKP berharap seluruh pihak, termasuk pelaku usaha, mematuhi aturan dan turut menjaga kelestarian ekosistem laut demi keberlanjutan sumber daya pesisir Indonesia.DMS/DC