Berita Kepulauan Kei- Tual – Jajaran Kepolisian Polres Maluku Tenggara menggagalkan penyeludupan narkotika jenis tembakau sintetis yang dikirim dari Jakarta ke kota Tual melalui jasa pengiriman barang.
Penyelundupan zat adiktif ini berhasil terungkap atas kerjasama dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Cukai (KPPBC TMC Tual).
Narkotika golongan I seberat 35,26 gram itu dikirim melalui transportasi laut KM. Sabuk Nusantara 103. Barang haram ini diamankan dari tangan AFR alias Amri, 31 tahun, warga Wearhir, Kelurahan Ketsoblak, Kota Tual.
“Tembakau sintetis seberat 35,26 gram itu terungkap pada Sabtu (2/10/2021) sekitar pukul 12.30 WIT,” kata Kapolres Tual, AKBP Dax Emmanuelle Samson Manuputty, saat menggelar Press Conference kepada awak media, di Polres Tual, Kamis (14/10)
Kapolres menjelaskan, kasus itu terungkap berawal saat tim Satresnarkoba Polres Tual memperoleh informasi dari sumber terpercaya pada Selasa (28/9), adanya pengiriman barang berupa paket menggunakan ekspedisi Jasa pengiriman TIKI dari Jakarta-Ambon-Tual.
Berdasarkan keterangan itu, tim melakukan penyelidikan. Mereka berkoordinasi dengan Bea Cukai Tual untuk memonitor (pelacakan) perjalanan paket dari Jakarta-Ambon-Tual melalui sytem IT (pengiriman barang dalam negeri).
Pada tanggal 29 September 2021, penyidik menerima informasi dari Bea Cukai, jika paket narkoba itu telah tiba di Ambon, dikirim ke Tual, menggunakan jasa angkutan laut KM. Sabuk Nusantara 103.
Setibanya kapal putih itu, tim melakukan penyelidikan terkait paket TIKI dengan tekhnik surveilance terhadap barang dan orang. Penyelidikan dilakukan hingga ke tempat TIKI yang berada di Desa Langgur (jalan Langgur-Kolser).
“Setelah paket tiba di Jasa Pengiriman TIKI kemudian dilakukan pemeriksaan paket bersama Bea Cukai. Ternyata berisi tembakau sintetis,” sebutnya.
Setelah memastikan barang paketan itu berisi narkotika, petugas kembali menyerahkan kepada pihak TIKI. Sementara tim melakukan pembuntutan terhadap pemilik paket.
“Pada pukul 12.30 WIT saudara Amri tiba di Kantor TIKI. Ia masuk dan mengambil paketan itu. Saat keluar dan hendak membuka pintu mobil, petugas lalu menyergapnya,” sebutnya.
Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka di tahan di rumah tahanan Polres Tual. Ia disangkakan menggunakan pasal 114 ayat (1), pasal 115 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Tersangka terancam hukuman pidana penjara seumur hidup dan atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit satu miliar dan paling banyak sepuluh miliar rupiah,” pungkasnya.
Barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka yaitu selain tembakau sintetis, juga sebuah Handphone Vivo Y12 hitam, dan mobil merk Datsun warna putih B 2439 TKE
Saat ini tersangka ditahan untuk menjalani pemeriksaan untuk mengungkap kemungkinan adanya sindikat lain dalam peredaran narkoba di Tual Maluku Tenggara.DMS