Berita Ambon – Formasi satuan unit kerja di Kejaksaan Tinggi Maluku kini bertambah. Penambahan ini setelah Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku, Edyward Kaban resmi melantik Kolonel Chk. Romelto Napitupulu sebagai Asisten Pidana Militer (Aspidmil) pertama di Kejaksaan Tinggi Maluku, Senin (10/10).
Pelantikan Romelto Napitupulu oleh Kajati Maluku, Edyward Kaban ber;angusng di ruang kerja Kejati Maluku, Senin (10/10).
Aspidmil merupakan unit organisasi yang baru dibentuk pada 20 Kejati. Pembentukan ini berdasarkan Perpres nomor 15 tahun 2021 tentang Organisasi Tata Kerja Kejaksaan RI yang baru.
Kol. Chk. Romelto Napitupulu, SH.MH, sebelumnya menjabat sebagai Ketua Tim Dosen HTN Sekolah Tinggi Hukum Militer (STHM) pada Ditkumad (Direktorat Hukum TNI AD) di Jakarta.
Khusus Aspidmil Kejati Maluku meliputi dua wilayah hukum yakni wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Maluku dan wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.
Kajati Maluku Edyward Kaban, menyebutkan pelantikan Pejabat Eselon III pada Bidang Pidana Militer kali ini sangat istimewa dan bersejarah karena baru untuk kali pertama di Maluku.
Dengan adanya bidang Pidana Militer kaban berharap tidak terjadi lagi dualisme kebijakan penuntutan yang cenderung akan menimbulkan disparitas pemidanaan terhadap jenis tindak pidana yang sama dan dilakukan pada obyek, waktu dan tempat yang sama.
Disebutkan pembentukan bidang pidana militer ini adalah manivestasi dari amanat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, khususnya penjelasan pasal 57 ayat (1) .
“Oditur Jenderal dalam melaksanakan tugas dibidang teknis penuntutan bertanggung jawab kepada Jaksa Agung Republik Indonesia selaku penuntut umum tertinggi di Negara Republik Indonesia”
Pengaturan tersebut pada hakekatnya merupakan cerminan dari pelaksanaan prinsip Single Prosecution System , guna terwujudnya asas dominus litis secara konsisten yang sejalan dengan amanat pasal 2 ayat (3) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 yang menyebutkan “Kejaksaan adalah satu dan tidak terpisahkan” (Een En Ondeelbaar) yang artinya Penuntutan haruslah berada di satu lembaga yaitu Kejaksaan sehingga terpelihara kesatuan kebijakan dibidang penuntutan agar dapat ditampilkan ciri khas yang menyatu dalam tata pikir, tata laku dan tata kerja.
Dengan adanya bidang Pidana Militer diharapkan tidak terjadi lagi dualisme kebijakan penuntutan yang cenderung akan menimbulkan disparitas pemidanaan terhadap jenis tindak pidana yang sama dan dilakukan pada obyek, waktu dan tempat yang sama serta mampu untuk menjawab problematika dari 2.726 perkara atau sekitar 23% dari total 12.017 perkara atas tindak pidana koneksitas yang selama ini belum diproses dan diadili melalui mekanisme koneksitas, sehingga penegakan hukum dapat dilaksanakan secara akuntabel, objektif dan berkeadilan serta sekaligus meneguhkan Jaksa Agung sebagai Penuntut Umum tertinggi.
Untuk itu bagi pejabat yang baru saja dilantik agar segera laksanakan tugas sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer dan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia sebagai pelaksanaan Undang Undang Kejaksaan, sehingga diharapkan dalam pelaksanaan tugas penuntutan tidak terjadi disparitas khususnya dalam hal perkara koneksitas
dengan hadirnya Bidang Pidana Militer di Kejaksaan Tinggi Maluku mampu mengakselerasi penanganan perkara pidana militer yang mencerminkan rasa keadilan masyarakat, memberikan kepastian hukum, serta berorientasi pada kemanfaatan hukum.
Menurut Kaban, Jaksa Agung telah menginstruksikan kepada seluruh jajaran Kejaksaan yang ditugaskan di bidang Pidana Militer yaitu segera beradaptasi dengan tugas baru dan mitra baru, segera melebur dan laksanakan tugas secara pro aktif dalam memberikan masukan sehingga dapat menghasilkan kebijakan yang dapat bermanfaat bagi pelaksanaan tugas di Bidang Pidana Militer.
Berperan aktif dalam menjalankan tugas dan memberikan masukan kepada Jampidmil guna meningkatkan sinergitas penanganan perkara di bidang Pidana Militer. Mengefektifkan dan mengefisienkan penyelesaian perkara koneksitas sehingga memberikan kepastian hukum.
Turut hadir dalam pelantikan dimaksud, Wakajati, para Asisten, KTU, para Koordinator dan pejabat eselon IV serta diikuti pula oleh Kajari beserta jajaran se-wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Maluku secara daring.DMS