Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Kolonel Chk. Romelto Napitupulu Jabat Aspidmil Pertama Maluku-Maluku Utara

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Tuesday, 11 October 2022
in Berita Ambon
0
Kolonel Chk. Ramelto Napitupulu Jabat Aspidmil Pertama Maluku-Maluku Utara

Berita Ambon – Formasi satuan unit kerja di Kejaksaan Tinggi  Maluku kini bertambah. Penambahan ini setelah Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku, Edyward Kaban resmi melantik Kolonel Chk. Romelto Napitupulu sebagai Asisten Pidana Militer (Aspidmil) pertama di Kejaksaan Tinggi Maluku, Senin (10/10).

Pelantikan Romelto Napitupulu oleh Kajati Maluku, Edyward Kaban ber;angusng di ruang kerja Kejati Maluku, Senin (10/10).

Berita Lainnya

Polisi Harus Bebaskan Dua Aktivis Lingkungan Hidup Desa Haya

Dishub Kota Ambon Tutup Sejumlah Lokasi Parkir Dalam Kota

Pemuda Maluku Minta Kejati Usut Dugaan Korupsi Dana Beasiswa SBT

Aspidmil  merupakan unit organisasi yang baru dibentuk pada 20 Kejati. Pembentukan ini berdasarkan Perpres nomor 15 tahun 2021 tentang Organisasi Tata Kerja Kejaksaan RI yang baru.

Kol. Chk. Romelto Napitupulu, SH.MH, sebelumnya menjabat sebagai Ketua Tim Dosen HTN Sekolah Tinggi Hukum Militer (STHM) pada Ditkumad (Direktorat Hukum TNI AD) di Jakarta.

Khusus Aspidmil Kejati Maluku meliputi dua wilayah hukum yakni wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Maluku dan wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.

Kajati Maluku Edyward Kaban, menyebutkan pelantikan Pejabat Eselon III pada Bidang Pidana Militer kali ini sangat istimewa dan bersejarah karena baru untuk kali pertama di Maluku.

Dengan adanya bidang Pidana Militer kaban berharap tidak terjadi lagi dualisme kebijakan penuntutan yang cenderung akan menimbulkan disparitas pemidanaan terhadap jenis tindak pidana yang sama dan dilakukan pada obyek, waktu dan tempat yang sama.

Disebutkan pembentukan bidang pidana militer ini adalah manivestasi dari amanat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, khususnya penjelasan pasal 57 ayat (1) .

“Oditur Jenderal dalam melaksanakan tugas dibidang teknis penuntutan bertanggung jawab kepada Jaksa Agung Republik Indonesia selaku penuntut umum tertinggi di Negara Republik Indonesia”

Pengaturan tersebut pada hakekatnya merupakan cerminan dari pelaksanaan prinsip Single Prosecution System , guna terwujudnya asas dominus litis secara konsisten yang sejalan dengan amanat pasal 2 ayat (3) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 yang menyebutkan “Kejaksaan adalah satu dan tidak terpisahkan” (Een En Ondeelbaar) yang artinya Penuntutan haruslah berada di satu lembaga yaitu Kejaksaan sehingga terpelihara kesatuan kebijakan dibidang penuntutan agar dapat ditampilkan ciri khas yang menyatu dalam tata pikir, tata laku dan tata kerja.

Dengan adanya bidang Pidana Militer diharapkan tidak terjadi lagi dualisme kebijakan penuntutan yang cenderung akan menimbulkan disparitas pemidanaan terhadap jenis tindak pidana yang sama dan dilakukan pada obyek, waktu dan tempat yang sama serta mampu untuk menjawab problematika dari 2.726 perkara atau sekitar 23% dari total 12.017 perkara atas tindak pidana koneksitas yang selama ini belum diproses dan diadili melalui mekanisme koneksitas, sehingga penegakan hukum dapat dilaksanakan secara akuntabel, objektif dan berkeadilan serta sekaligus meneguhkan Jaksa Agung sebagai Penuntut Umum tertinggi.

Untuk itu bagi pejabat yang baru saja dilantik agar segera laksanakan tugas sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer dan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia sebagai pelaksanaan Undang Undang Kejaksaan, sehingga diharapkan dalam pelaksanaan tugas penuntutan tidak terjadi disparitas khususnya dalam hal perkara koneksitas

dengan hadirnya Bidang Pidana Militer di Kejaksaan Tinggi Maluku mampu mengakselerasi penanganan perkara pidana militer yang mencerminkan rasa keadilan masyarakat, memberikan kepastian hukum, serta berorientasi pada kemanfaatan hukum.

Menurut Kaban, Jaksa Agung telah menginstruksikan kepada seluruh jajaran Kejaksaan yang ditugaskan di bidang Pidana Militer yaitu segera beradaptasi dengan tugas baru dan mitra baru, segera melebur dan laksanakan tugas secara pro aktif dalam memberikan masukan sehingga dapat menghasilkan kebijakan yang dapat bermanfaat bagi pelaksanaan tugas di Bidang Pidana Militer.

Berperan aktif dalam menjalankan tugas dan memberikan masukan kepada Jampidmil guna meningkatkan sinergitas penanganan perkara di bidang Pidana Militer.  Mengefektifkan dan mengefisienkan penyelesaian perkara koneksitas sehingga memberikan kepastian hukum.

Turut hadir dalam pelantikan dimaksud, Wakajati, para Asisten, KTU, para Koordinator dan pejabat eselon IV serta diikuti pula oleh Kajari beserta jajaran se-wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Maluku secara daring.DMS

Tags: ambon.AspidmilKejagungKejatimaluku.
Previous Post

Lokalisasi Tanjung Batu Merah Kembali Beroperasi, Pemkot Diminta Segera Bertindak

Next Post

Inilah Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023

Berita Terkait

demo pemuda haya
Berita Maluku

Polisi Harus Bebaskan Dua Aktivis Lingkungan Hidup Desa Haya

Friday, 10 October 2025
parkir depan mcm
Berita Maluku

Dishub Kota Ambon Tutup Sejumlah Lokasi Parkir Dalam Kota

Friday, 10 October 2025
demo dana siswa sbt
Berita Maluku

Pemuda Maluku Minta Kejati Usut Dugaan Korupsi Dana Beasiswa SBT

Friday, 10 October 2025
hasan slamat
Berita Maluku

Sejumlah Kabupaten di Maluku Masuk Zona Merah Pelayanan Publik

Wednesday, 8 October 2025
Sekolah Garuda
Berita Maluku

Sekolah Garuda maksimalkan potensi siswa lewat kurikulum spesifik

Wednesday, 8 October 2025
de Fretes.
Berita Maluku

Optimalisasi Pajak Daerah, Pemkot Ambon Gunakan Sistem Sewa Alat Transaksi Non-Tunai

Monday, 6 October 2025
Next Post
Inilah Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023

Inilah Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.