Jakarta (DMS) – Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran tidak akan menghambat kebebasan pers.
Menurut Dave, kebebasan pers telah memiliki payung hukum tersendiri yang terpisah dari RUU Penyiaran. Oleh karena itu, ia memastikan bahwa pers tetap memiliki kebebasan dalam mencari berita, memperoleh informasi, dan menyajikan laporan kepada masyarakat.
“Kebebasan pers hukumnya sudah baku karena undang-undangnya terpisah,” ujar Dave kepada ANTARA di ANTARA Heritage Center, Jakarta, Rabu (27/3).
Ia menjelaskan bahwa draf RUU Penyiaran masih dalam tahap pembahasan, termasuk terkait larangan jurnalisme investigasi. Menurutnya, hingga saat ini, belum ada keputusan final mengenai isi rancangan tersebut.
Dave mengungkapkan bahwa ketentuan dalam draf RUU Penyiaran yang menyangkut pelarangan investigasi awalnya bertujuan untuk menghindari intervensi terhadap proses peradilan.
Ia menegaskan bahwa proses hukum harus berjalan tanpa dipengaruhi opini publik yang dapat menggiring persepsi tertentu.
“Hukum harus berada di atas segalanya karena supremasi sipil diatur dengan supremasi hukum. Jangan sampai opini publik justru memengaruhi jalannya hukum demi kepentingan kelompok tertentu,” jelasnya.
Selain itu, Dave juga meminta aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus yang berkaitan dengan kebebasan pers, termasuk dugaan teror terhadap kantor Tempo.
Menurutnya, kebebasan pers harus tetap dilindungi dan tidak boleh mengalami tekanan.
“Harus dicari tahu siapa yang bertanggung jawab agar tidak muncul fitnah dan kecurigaan di masyarakat,” pungkasnya.DMS/AC