Ambon, Maluku (DMS) – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon menyatakan komitmennya untuk memperjuangkan hak-hak kaum buruh yang belum terpenuhi sesuai ketentuan perundang-undangan, khususnya terkait upah dan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak.
Ketua Komisi I DPRD Ambon, Aris Souissa, menyampaikan pihaknya menerima sejumlah data valid mengenai pelanggaran hak-hak buruh di Kota Ambon.
Dijelaskan FSBI Kamiparho telah menyerahkan data adanya perusahaan yang memberikan upah di bawah Upah Minimum Regional (UMR) serta kasus PHK sepihak.
Komisi I yang membidangi urusan ketenagakerjaan menilai pentingnya pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kota Ambon.
Souissa menegaskan, hak-hak buruh merupakan bagian dari hak hidup yang layak dan wajib dilindungi oleh pemerintah daerah. Komisi I DPRD Ambon berkomitmen mengawal hal ini agar para pekerja mendapatkan keadilan sesuai aturan yang berlaku.
Menurut Souissa, masih banyak perusahaan yang tidak memiliki kantor operasional di Ambon, sehingga sulit diawasi dan sering kali mengabaikan hak-hak pekerja.
Terkait persoalan izin perusahaan, Komisi I DPRD akan berkoordinasi langsung dengan Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena. Dia berharap persoalan ini mendapat perhatian serius Pemkot Ambon.
Sebelumnya Federasi Serikat Buruh Indonesia (FSBI) Kamiparho Kota Ambon menyoroti keberadaan 140 perusahaan yang diduga beroperasi tanpa izin resmi dari Pemerintah Kota Ambon.
Ketua FSBI Kamiparho Ambon, Lousi Souissa menilai, ratusan perusahaan diduga beroperasi tanpa izin di kota Ambon tidak memberikan kontribusi pajak kepada pemerintah daerah, hal ini berdampak negatif terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Selain itu keberadaan perusahaan-perusahaan tersebut tidak memberi manfaat yang sebanding bagi kesejahteraan tenaga kerja lokal.
FBSI telah menyerahkan nama sejumlah perusahaan tersebut dan berharap DPRD, khususnya Komisi I, bisa segera mendorong Pemkot Ambon untuk menindaklanjuti temuan ini.
FSBI juga menilai lemahnya pengawasan pemerintah menjadi penyebab maraknya perusahaan illegal.
FSBI Kamiparho mendesak DPRD dan Pemkot Ambon segera merumuskan regulasi, baik dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Wali Kota (Perwali), untuk mengatur dan menertibkan perusahaan yang tidak mengantongi izin.DMS