Ambon, Maluku (DMS) – Komisi I DPRD Kota Ambon menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk menindaklanjuti laporan warga adat Negeri Passo terkait dugaan penyerobotan lahan oleh PT Karya Bumi Nasional Perkasa (KBNP).
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi I DPRD Ambon, Fadli Toisuta, berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Ambon, Jumat (20/6). RDP dihadiri oleh perwakilan Saniri Negeri Passo, pemerintah negeri, warga adat dari sejumlah marga, serta perwakilan PT KBNP, Kantor Pertanahan Kota Ambon, dan BPN Maluku.
Warga adat dari marga Rinsampessy, Parera, Tuatanassy, dan Latupela mengaku dirugikan akibat dugaan penyerobotan lahan adat (tanah dati) oleh perusahaan tersebut. Lahan yang disengketakan seluas 333.950 meter persegi dan telah bersertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 170 Tahun 1994.
Sengketa mencuat karena warga mengklaim lahan tersebut merupakan hak adat milik mereka. Beberapa dati yang disebut dalam konflik antara lain:
Marga Rinsampessy: dati Waimahu, Kastaru, Waissong, dan Tahala
Marga Parera: dati Lamanumu
Marga Tuatanassy: dati Tahola
Marga Latupela: dati Naputi, Jalangpua, dan Humenet
Kuasa hukum warga adat, Fileo Pistos Noija, menyoroti proses pengukuran lahan yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan Ambon bersama pihak perusahaan. Ia menyebut tindakan tersebut sebagai “pengukuran gelap” karena dilakukan saat gugatan perdata masih berlangsung di Pengadilan Negeri.
“Noija meminta agar seluruh aktivitas di atas lahan sengketa dihentikan sampai ada keputusan hukum yang berkekuatan tetap,” ujarnya dalam rapat.
RDP berlangsung alot akibat perbedaan pendapat yang tajam antara pihak perusahaan dan warga, serta belum diserahkannya dokumen-dokumen pendukung yang diminta oleh Komisi I sebagai dasar pengambilan keputusan.
Komisi I DPRD Ambon menegaskan bahwa proses mediasi akan terus berlanjut hingga ditemukan solusi yang adil bagi semua pihak.DMS