Jakarta (DMS) – Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menyampaikan dua opsi terkait jadwal pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024, baik yang bersengketa maupun tidak di Mahkamah Konstitusi (MK).
Usulan tersebut akan dibahas bersama penyelenggara pemilu, termasuk Menteri Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Pertemuan rencananya digelar pada 22 Januari 2025, setelah masa reses DPR.
“Opsi pertama adalah pelantikan seluruh kepala daerah dilakukan serentak setelah putusan MK berkekuatan hukum tetap, diperkirakan selesai pada 12 Maret 2025,” ujar Rifqinizamy di Jakarta, Rabu.
Opsi kedua, pelantikan dilakukan serentak lebih awal untuk kepala daerah yang tidak bersengketa, sementara yang bersengketa menunggu keputusan MK. Berdasarkan aturan, pelantikan gubernur dan wakil gubernur dijadwalkan pada 7 Februari 2025, sedangkan bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota pada 10 Februari 2025.
Menurut Rifqinizamy, pelaksanaan pelantikan menghadapi dilema hukum. Putusan MK Nomor 46 Tahun 2024 menyebutkan pelantikan harus menunggu penyelesaian sengketa di MK. Namun, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 menyatakan pelantikan mengikuti tahapan yang ditetapkan KPU di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
“Dengan menunggu putusan MK hingga pertengahan Maret, ada risiko melanggar ketentuan undang-undang tersebut,” jelasnya.
Rifqinizamy menambahkan, pengecualian berlaku untuk daerah yang harus mengadakan pemungutan suara ulang (PSU) atau penghitungan suara ulang akibat keadaan force majeure.DMS/AC