Ambon, Maluku (DMS) – Kebjakan Pemerintah yang melarang sekolah negeri untuk memungut uang dari orang tua siswa dengan alasan pembelian seragam, menuai respon positif berbagai kalangan terkhusus orang tua.
Komisi II DPRD Kota Ambon menyatakan dukungan terhadap kebijakan Pemerintah ini dinilai sebagai langkah pencegahan terhadap praktik pungutan liar (pungli) menjelang tahun ajaran baru.
Ditemui di Kantor DPRD Ambon, Jumat (11/7/2025), Anggota Komisi II DPRD Ambon, Christianto Laturiuw, mengatakan kebijakan tersebut merupakan upaya menciptakan sistem pendidikan yang lebih adil dan inklusif, khususnya bagi keluarga kurang mampu.
Ia menilai pelibatan pihak ketiga dalam pengadaan seragam memungkinkan orang tua untuk bertransaksi langsung, tanpa perantara sekolah.
Kebijakan ini katanya patut diapresiasi karena menghapus beban tambahan bagi orang tua dan menghindari kesan negatif terhadap sekolah.
Menurutnya, mekanisme baru ini berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, di mana sekolah memungut biaya pengadaan seragam dari siswa baru. Kini, orang tua dapat memilih dan berinteraksi langsung dengan penyedia seragam yang ditunjuk.
Laturiuw menambahkan, selain meningkatkan transparansi, kebijakan ini juga dapat membuka peluang peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui kerja sama dengan pihak swasta.
Ia juga meminta Dinas Pendidikan Kota Ambon untuk menyampaikan data pembangunan infrastruktur pendidikan secara transparan kepada DPRD, khususnya terkait sarana dan prasarana sekolah yang terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Data resmi ini penting sebagai bahan kajian bersama demi pengembangan pendidikan yang tidak terhambat oleh persoalan fasilitasDMS