Jakarta (DMS) – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Dewi Asmara, mendesak pemerintah untuk menindak tegas dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang dialami mantan pekerja Oriental Circus Indonesia (OCI).
Ia menilai negara harus hadir dalam melindungi pekerja sektor hiburan non-formal yang kerap luput dari pengawasan.
“Kasus OCI menunjukkan lemahnya perlindungan terhadap pekerja hiburan non-formal. Ini bukan hanya soal pelanggaran ketenagakerjaan, tapi pelanggaran HAM serius,” kata Dewi dalam pernyataan tertulis, Kamis (24/4/2025).
Dewi menyoroti bahwa Indonesia sebagai anggota Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) terikat pada Konvensi ILO No. 29 tentang kerja paksa. Ia menilai tindakan seperti pemalsuan dokumen, pembatasan kebebasan, serta upah yang tidak dibayar atau dipotong secara sepihak, termasuk bentuk kerja paksa.
Tak hanya itu, ia juga menyebut dugaan penyekapan dan kekerasan terhadap pekerja bisa mengarah pada tindak pidana perdagangan orang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO).
Untuk menindaklanjuti kasus tersebut, Dewi mengusulkan empat langkah konkret:
Pembentukan Tim Investigasi Independen oleh Komnas HAM dan Kementerian Ketenagakerjaan guna mengusut tuntas dugaan pelanggaran di OCI.
Satgas Penegakan Hukum dari Kejaksaan Agung dan Kepolisian untuk menangani kemungkinan pelanggaran terhadap UU HAM, UU Ketenagakerjaan, dan UU PTPPO.
Perlindungan bagi Korban, dengan mendorong Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan fisik, psikologis, dan bantuan hukum bagi para korban.
Regulasi Khusus untuk Sektor Hiburan Non-Formal, termasuk sirkus, guna menjamin standar kerja, perlindungan, dan pengawasan yang lebih ketat terhadap pekerja, khususnya kelompok rentan.
Dewi juga mendorong kampanye nasional mengenai hak pekerja dan larangan kerja paksa, serta peningkatan kapasitas aparat penegak hukum agar lebih sigap menangani eksploitasi di sektor informal.
“Kasus OCI harus menjadi titik balik dalam perlindungan pekerja hiburan di Indonesia. Negara tak boleh tinggal diam. Kita punya instrumen hukum tinggal bagaimana memastikan implementasinya berjalan,” pungkasnya.DMS/DC