Ambon, Maluku (DMS) – Komisi III DPRD Kota Ambon mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon agar melakukan penertiban secara merata terhadap seluruh pasar di wilayah kota, termasuk Pasar Batu Merah.
Desakan ini mencuat setelah Komisi III melakukan peninjauan langsung ke Pasar Batu Merah dan menemukan ketidakseimbangan penertiban jika dibandingkan dengan Pasar Mardika.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon, Gunawan Mochtar, menyampaikan bahwa penertiban yang dilakukan di Pasar Batu Merah dinilai tidak maksimal. Para pedagang hanya diminta bergeser sekitar setengah meter dari posisi awal, sehingga masih menempati trotoar dan sebagian badan jalan.
“Jangan jadikan alasan banyaknya jumlah pedagang dan keterbatasan tempat untuk menghindari penertiban. Tidak semua pedagang di Pasar Batu Merah adalah warga setempat, banyak di antaranya hanya pedagang musiman,” ujar Gunawan dalam rapat Komisi III, baru-baru ini.
Gunawan juga mengkritik rencana pembangunan pasar terapung oleh Pemkot Ambon. Menurutnya, rencana tersebut berisiko merusak ekosistem Teluk Ambon karena potensi pencemaran dari aktivitas pasar. Ia menilai, solusi yang lebih tepat adalah memfungsikan pasar-pasar yang telah dibangun seperti Pasar Tagalaya, Pasar Air Kuning, dan pasar lainnya yang tersebar di berbagai kecamatan.
Selain itu, Gunawan meminta Gubernur Maluku untuk mengevaluasi kinerja Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Maluku, yang dinilai menimbulkan kebingungan di kalangan DPRD Ambon akibat pungutan retribusi yang tidak jelas.
“Walikota Ambon harus turun langsung meninjau kondisi di Pasar Batu Merah agar mendapat gambaran riil dan dapat mengambil kebijakan yang adil,” tegas Gunawan.
Hingga saat ini, Pasar Batu Merah masih menjadi salah satu titik kemacetan di Kota Ambon akibat aktivitas pedagang yang belum ditertibkan secara menyeluruh.(DMS)