Timika (DMS) – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI Perwakilan Papua menegaskan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh Organisasi Papua Merdeka (OPM) terhadap tenaga pendidik di Distrik Anggruk, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan, merupakan pelanggaran terhadap prinsip hak asasi manusia (HAM).
“Kekerasan yang dilakukan OPM ini tidak hanya merupakan tindakan kriminal, tetapi juga bertentangan dengan prinsip-prinsip HAM,” kata Kepala Kantor Perwakilan Komnas HAM Papua, Frits Ramandey, saat dihubungi dari Timika, Minggu (24/3).
Ramandey menjelaskan bahwa aksi kekerasan tersebut berdampak luas terhadap hak pendidikan masyarakat.
“Dengan meninggalnya tenaga pendidik, maka hak atas pendidikan bagi anak-anak di wilayah tersebut terancam,” ujarnya.
Sebelumnya, Bupati Yahukimo, Didimus Yahuli, melaporkan bahwa serangan yang dilakukan oleh kelompok bersenjata di Distrik Anggruk mengakibatkan satu orang guru meninggal dunia dan enam lainnya mengalami luka-luka.
“Saat ini para korban telah mendapatkan perawatan di RS Marten Indey, Kota Jayapura, Papua,” katanya.
Bupati Yahuli mengutuk keras tindakan kekerasan tersebut, mengingat peran guru sangat penting dalam mencerdaskan generasi muda, khususnya di Kabupaten Yahukimo.
“Kami sangat menyayangkan aksi brutal ini. Guru adalah pilar utama dalam mencerdaskan anak-anak, dan keberadaan mereka harus dilindungi,” tegasnya.DMS/AC