Berita Aru –Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru menetapkan Jusuf Apalem (JA), Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kabupaten Kepulauan Aru sebagai tersangka atas dugaan korupsi Uang Persediaan (UP) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp.4.693.973.152.
Tersangka JA saat ini dititipkan sebagai tahanan Kejari Kepulauan Aru di Lembaga Pemasyarakatan Klas III Dobo.
Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru Parada Situmorang, mengatakan, penetapan tersangka terhadap JA berdasarkan Surat Perintah Nomor : Print 54/Q.1.15/Fd.1/02/2023 tanggal 06 Februari 2023.
Penetapan tersangka kepada JA ini merupakan proses pengembangan penyidikan yang dilakukan penyidik bidang Pidana Khusus atas dugaan korupsi pada penggunaan anggaran di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kepulauan Aru Tahun 2018.
Sebelumnya Kejari Kepulauan Aru telah menetapkan Albert Niko Tiwry (ANT) dan Djabumir (JD) atas perkara itu. Kedua orang ini, sedang menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Ambon.
Kerugian keuangan negara berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor : 39/LHP/XXI/11/2022 tanggal 14 November 2022 senilai Rp.4.693.973.152.
Dijelaskan JA sebagai Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kepulauan Aru bersama-sama dengan ANT dan JD diduga melakukan korupsi pada dana kas yang terdapat di dinas itu.
Perbuatan JA selaku Kuasa Pengguna Anggaran memerintahkan dan menyetujui dengan menandatangani surat tanda setoran senilai Rp.1.816.046.433, untuk menutupi ketekoran kas TA.2017 dengan menggunakan Uang Persediaan TA.2018.
Dalam perkara ini Jaksa Penyidik telah berhasil menyita uang sebesar Rp.733.000.000,-(tujuh ratus tiga puluh tiga juta rupiah), 2 (dua) unit speedboat, 1 (satu) unit kapal motor, 3 (tiga) unit mesin speedboat, dan sebidang tanah luas 500M2 beserta bangunan diatasnya seluas 88 M2.
Tersangka JA disangkakan dengan pasal 2 (1) jo pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Dan pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana. DMS