Berita Maluku, Ambon – Amandus Ohoiwutun Alias Nandy, buronan koruptor dana PNPM Mandiri Pedesaan, tahun 2011-2012 di Kecamatan Aru Utara, Kabupaten Kepulauan Aru ditangkap Tim Jaksa Kejaksaan Negeri Aru.
Dibantu Personil Kasi Intel Tual dan anggota Polres Tual, terpidana yang sudah empat tahun buron ini ditangkap dirumahnya, pada Selasa 03 Mei 2022 di Desa Langgur, Kecamatan Kei Kecil Kabupaten Maluku Tenggara.
Kasi Penkum Kejati Maluku, Wahyudi Kareba membenarkan, penangkapan terhadap terpidana Amandus Ohoiwutun alias Nandy sesuai putusan MA RI No.1677 K/Pid.Sus/2018 tgl 19 November 2018.
Terpidana ditangkap pada Selasa di kediamanya di desa Langgur, terkait perkara korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut, penyalahgunaan Dana PNPM Mandiri Pedesaan Tahun Anggaran 2011 dan 2012 Kecamatan Aru Utara Sebesar Rp.1.520.739.032.-
Dijelaskan sesuai amar putusan MA, Amandus Ohoiwutun divonis 4 tahun penjara, denda 200 juta rupiah jika tidak dibayar diganti pidana kurungan 3 bulan pidana kurungan, uang pengganti sebesar 835 juta 306 ribu rupiah, jika tidak dibayar diganti pidana penjara selama 6 bulan.
Diketahui penangkapan terhadap Amandus Ohoiwutun dilakukan setelah Tim Jaksa Kejaksaan Negeri Aru mendapatkan informasi tentang keberadaan terpidana di Desa Langgur. Staf KN Kep Aru berangkat ke Tual menggunakan kapal penyeberangan pada Minggu 01 Mey 2022.
Setibanya di kota Tual tim, tidak langsung melakukan penangkapan. Untuk memastikan keberadaan terpidana tim melakukan pemantauan selama 2 hari.
Mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan Kajari Kep Aru meminta dukungan personil Jaksa dari Kejati Tual menyukseskan operasi penangkapan terhadap terpidana.
Dengan dibantu Kasi Intel Tual bersama personel Polisi dari Polres Tual tim bergerak pukul 16:00 WIT menuju rumah keluarga terpidana. Meskipun terjadi negosiasi cukup alot, akhirnya terpidana dapat diamankan di Polres Tual, selanjutnya menunggu dibawa ke Kota Dobo untuk di eksekusi ke Lapas Klas III Dobo.DMS