Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Koruptor Dana PNPM Mandiri  Aru Utara Ditangkap Setelah 4 Tahun Buron

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Thursday, 5 May 2022
in Berita Maluku
0
IMG 20220505 WA0000 1

Berita Maluku, Ambon – Amandus Ohoiwutun Alias Nandy, buronan koruptor dana PNPM Mandiri Pedesaan, tahun 2011-2012 di Kecamatan Aru Utara, Kabupaten Kepulauan Aru ditangkap Tim Jaksa Kejaksaan Negeri Aru.

Dibantu Personil Kasi Intel Tual dan anggota Polres Tual, terpidana yang sudah empat tahun  buron ini  ditangkap dirumahnya, pada Selasa 03 Mei 2022 di Desa Langgur, Kecamatan Kei Kecil Kabupaten  Maluku Tenggara.

Berita Lainnya

Masyarakat Saparua Kecewa: Proyek Jalan Provinsi Gunakan Lapen, Bukan Hotmix

Harga Bahan Pokok, Beras, Minyak Goreng Dan Gula Pasir di Ambon Fluktuatif

Call Center 112 Kota Ambon Terima 102 Aduan Masyarakat Sejak Dilaunching

Kasi Penkum Kejati Maluku, Wahyudi Kareba membenarkan, penangkapan terhadap terpidana Amandus Ohoiwutun alias Nandy sesuai putusan MA RI No.1677 K/Pid.Sus/2018 tgl 19 November 2018.

Terpidana ditangkap pada Selasa di kediamanya di desa Langgur, terkait perkara korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut, penyalahgunaan   Dana PNPM Mandiri Pedesaan Tahun Anggaran 2011 dan  2012 Kecamatan Aru Utara Sebesar Rp.1.520.739.032.-

Dijelaskan sesuai amar putusan MA, Amandus Ohoiwutun divonis 4 tahun penjara, denda 200 juta rupiah jika tidak dibayar diganti pidana kurungan 3 bulan pidana kurungan, uang pengganti sebesar 835  juta 306 ribu rupiah, jika tidak dibayar diganti pidana penjara selama 6 bulan.

Diketahui penangkapan terhadap Amandus Ohoiwutun dilakukan setelah Tim Jaksa Kejaksaan Negeri Aru mendapatkan informasi tentang keberadaan terpidana di Desa Langgur. Staf KN Kep Aru berangkat ke Tual menggunakan kapal penyeberangan pada Minggu 01 Mey 2022.

Setibanya di kota Tual tim, tidak langsung melakukan penangkapan. Untuk memastikan keberadaan terpidana tim melakukan pemantauan selama 2 hari.

Mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan Kajari Kep Aru meminta dukungan personil Jaksa dari Kejati Tual menyukseskan operasi penangkapan terhadap terpidana.

Dengan dibantu Kasi Intel Tual bersama personel Polisi dari Polres Tual tim bergerak pukul 16:00 WIT menuju rumah keluarga terpidana. Meskipun terjadi negosiasi cukup alot, akhirnya terpidana dapat diamankan di Polres Tual, selanjutnya menunggu dibawa ke Kota Dobo untuk di eksekusi ke Lapas Klas III Dobo.DMS

Tags: BuronJaksa Kajati DoboKabupaten AruKoruptorMandiriPNPM
Previous Post

Ternyata Inilah Alasan Mengapa Generasi Milenial Suka Menonton Anime, Simak Alasannya!

Next Post

Tiga Rekomendasi Film Indonesia Terbaru Tahun 2022

Berita Terkait

aspal jalan saparua
Berita Maluku

Masyarakat Saparua Kecewa: Proyek Jalan Provinsi Gunakan Lapen, Bukan Hotmix

Saturday, 18 October 2025
sembako
Berita Maluku

Harga Bahan Pokok, Beras, Minyak Goreng Dan Gula Pasir di Ambon Fluktuatif

Saturday, 18 October 2025
call center pemkot
Berita Maluku

Call Center 112 Kota Ambon Terima 102 Aduan Masyarakat Sejak Dilaunching

Saturday, 18 October 2025
lampu jalan
Berita Maluku

Banyak Lampu Jalan Tak Berfungsi, Pemerintah Kota Ambon Dinilai Tak Peduli

Friday, 17 October 2025
pgri maluku tengah
Berita Maluku

Bupati Zulkarnain Hadiri Pelantikan Pengurus PGRI Maluku Tengah

Friday, 17 October 2025
Rumah Pengasingan Iwa Kusumasumantri
Berita Maluku

Rumah Pengasingan Iwa Kusumasumantri di Banda, Jadi Sorotan Balai Kebudayaan Maluku

Thursday, 16 October 2025
Next Post
Tiga Rekomendasi Film Indonesia Terbaru Tahun 2022

Tiga Rekomendasi Film Indonesia Terbaru Tahun 2022

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.