Berita Ambon – Pemerintah kota Ambon akan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada tanggal 7 Maret 2022 mendatang untuk delapan desa dan satu Negeri di kota Ambon.
Rencana ini disampaikan Kepala Bagian (kabag) Tata Pemerintahan Sekretariat Kota Ambon, Emma Waliulu, saat di wawancarai sejumlah wartawan di selah sosialisasi Pilkades bagi BPD pada salah satu Hotel di kota Ambon , Selasa (25/1/2022) .
Dikatakan Waliulu, jika tidak ada perubahan nantinya, maka sesuai dengan time scedule, Pilkades serentak yang akan dilaksanakan 7 Maret 2022.
Ema menjelaskan kegiatan yang dilaksnakan hari ini menjadi pentahapan awal pelaksanaan pilkades serentak, yakni sosialisasi, lebih khusus untuk perwali Nomor 50 Tahun 2021, tentang petunjuk teknis Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pemilihan kepala desa Serentak dan Pergantian Antar Waktu, Perwali Nomor 70 tahun 2021, tentang perubahan pada petunjuk teknis Perda Nomor 12 Tahun 2019, serta Perwali Nomor 71 Tahun 2021 tentang tatacara pemungutan suara secara elektronik atau e-voting.
Salah satu hal yang diatur dalam regulasi adalah beban anggaran yang hampir semuanya ada pada panitia tingkat kota. Sementara di tingkat Desa/Negeri, anggaran yang dibebankan hanyalah untuk hari-H pelaksanaan.
Untuk Logistik, ungkapNya semuanya dibebankan pada panitia tingkat kota, sedangkan untuk Desa/Negeri hanya dibebankan anggaran untuk insentif Kelompok Pantia Pemungutan Suara dan anggaran makan minum .
Sementara terkait dua desa yang melaksanakan Pilkades dengan sistem e-Voting, yakni Latta dan Galala, Waliulu menjelaskan, kedua desa tersebut adalah pilot project Pilkades bagi kota Ambon.
Dua desa yang merupakan pilot project pelaksanaan e-Voting atas berbagai pertimbangan salah satunya karena jumlah DPT paling sedikit dari desa/negeri yang lakukan Pilkades serentak.
Delapan Desa dan satu Negeri yang akan melaksanakan Pilkades serentak yakni desa Wayame, Lama, Poka, Hunuth, Nania, Waiheru, Latta, dan desa Galala, serta Hative Kecil, Untuk itu berbagai tahapan telah dilaksanakan dalam pelaksanaan Pilkada serentak, termasuk sosialisasi aturan – aturan yang mendasarinya.
Dan untuk dua desa yang menggunakan sistem e-Voting, akan dilakukan pelatihan dan simulasi penggunaan alat.DMS