Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

KPAI: Sanksi Tegas Pihak Yang Menikahkan Anak di Bawah Umur

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Monday, 26 May 2025
in Hukum
0
KPAI

Jakarta (DMS) – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) angkat suara terkait viralnya pernikahan antara siswi SMP dan siswa SMK di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB). KPAI mendesak agar pihak-pihak yang terlibat dalam pernikahan anak di bawah umur tersebut diberikan sanksi tegas.

“Harus ada sanksi yang tegas kepada pihak-pihak yang terlibat dalam perkawinan anak ini. Dari hasil pengawasan kami tahun lalu, dan kemungkinan besar juga terjadi saat ini, perkawinan tersebut tidak melalui Kantor Urusan Agama (KUA) dan tanpa dispensasi kawin. Artinya, pernikahan dilakukan secara siri oleh tokoh masyarakat seperti imam desa atau penghulu, dan itu perlu ditindak,” ujar Komisioner KPAI Ai Rahmayanti kepada wartawan, Minggu (25/5/2025).

Berita Lainnya

MK Diminta Hapus Pajak Uang Pensiun

KPK Telusuri Awal Jual Beli Lahan Proyek Tol Trans Sumatera

18 akademisi hukum minta MK batasi tafsir Pasal 21 UU Tipikor

Ai menjelaskan bahwa masyarakat Suku Sasak masih memegang kuat tradisi Merariq atau kawin lari. Namun, menurutnya, banyak pihak yang keliru dalam memahami nilai budaya tersebut.

“Sejumlah tokoh adat menyampaikan bahwa sanksi semestinya diberikan kepada orang tua, bukan anak. Sayangnya, banyak yang justru menyalahkan anak ketika terjadi praktik Merariq. Padahal tanggung jawab ada pada orang tua,” katanya.

Ia mendorong keterlibatan tokoh adat dan agama dalam upaya edukasi kepada masyarakat guna mencegah pernikahan anak di NTB.

“Pencegahan perkawinan anak harus dilakukan bersama para tokoh adat dan agama agar masyarakat memahami bahwa orang tua yang seharusnya bertanggung jawab. Edukasi ini harus diperkuat,” tegasnya.

Sebelumnya, jagat media sosial diramaikan dengan video pernikahan seorang siswi SMP dan siswa SMK di Lombok Tengah. Pasangan tersebut adalah SMY (15) dari Desa Sukaraja, Kecamatan Praya Timur, dan SR (17) dari Desa Braim, Kecamatan Praya Tengah.

Video prosesi adat nyongkolan yang menampilkan SMY berjoget sambil ditandu menuju pelaminan menuai keprihatinan publik. Tingkah laku sang pengantin perempuan dinilai janggal oleh warganet.

“Orang stres disuruh nikah, gimana ceritanya,” tulis akun @Dede Zahra Zahra di kolom komentar unggahan video tersebut, dikutip dari detikBali, Sabtu (24/5).

Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram, Joko Jumadi, turut menyoroti perilaku SMY dalam video tersebut. Namun ia menegaskan, belum dapat disimpulkan kondisi psikologis anak tanpa pemeriksaan medis.

“Kami belum bisa memastikan kondisi anak tersebut. Semua harus melalui pemeriksaan tenaga medis dan akan dilakukan dalam proses penyelidikan kepolisian,” ujar Joko.DMS/DC

Tags: AnakBerita HukumBerita MalukuDibawah UmurKPAILombokNkahSMKSMP
Previous Post

Pegawai BPBD Garut Jadi Korban Pembacokan saat Konvoi Suporter Persib

Next Post

Prabowo Luncurkan Enam Bantuan Ekonomi pada 5 Juni

Berita Terkait

ilustrasi pajak
Hukum

MK Diminta Hapus Pajak Uang Pensiun

Monday, 13 October 2025
KPK Telusuri Awal Jual Beli Lahan Proyek Tol Trans Sumatera
Hukum

KPK Telusuri Awal Jual Beli Lahan Proyek Tol Trans Sumatera

Monday, 13 October 2025
MK
Hukum

18 akademisi hukum minta MK batasi tafsir Pasal 21 UU Tipikor

Sunday, 12 October 2025
Prajurit TNI Gugur Diserang KKB di Teluk Bintuni
Hukum

Prajurit TNI Gugur Diserang KKB di Teluk Bintuni

Sunday, 12 October 2025
Polisi Ungkap Modus Rayuan Kakek Cabuli Anak Tetangga di Cakung
Hukum

Polisi Ungkap Modus Rayuan Kakek Cabuli Anak Tetangga di Cakung

Saturday, 11 October 2025
menko kumham imipas
Hukum

RI Pulangkan 2 Napi WN Belanda, Menko Yusril: Pertimbangan Kemanusiaan

Thursday, 9 October 2025
Next Post
Bantuan

Prabowo Luncurkan Enam Bantuan Ekonomi pada 5 Juni

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.