Berita Maluku,Ambon – Salah satu fungsi Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Maluku adalah memastikan masyarakat yang berada di wilayah Maluku mendapatkan program siaran yang layak dan benar sesuai hak asasi manusia.
Dalam upaya meningkatkan kualitas siaran, KPID Maluku, pada Jumat (17/12) menggelar Forum Discusi Bersama Mitra terkait dan Evaluasi Akhir Tahun Lembaga Penyiaran Se-Maluku bersama pimpinan Lembaga Penyiaran elektronik baik milik pemerintah, swasta, maupun berjaringan.
Kegiatan yang dibuka secara resmi oleh Ketua KPID Maluku Mutiara Dara Utama, serta dihadiri Komisioner KPID Maluku, anggota Komisi I DPRD Maluku, dan sejumlah perwakilan lembaga penyiaran tv dan radio sebagai peserta kegiatan.
Katua KPID Maluku Mutiara Dara Utama mengatakan, upaya mewujudkan tata kelolah dan sistem penyiaran yang baik, maka KPID sebagaimana amanat UU No.32 Tahun 2002 tentang Penyiaran diberi tugas dan kewenangan mengawal proses penyiaran di daerah ini agar berjalan baik.
Komisi Penyiaran Indonesia yang diamanahkan UU sebagai regulator penyiaran di Indonesia berdasarkan UU 32/2002 menjamin masyarakat untuk memperoleh informasi yang layak dan benar sesuai dengan hak asasi manusia, membantu pengaturan infrastruktur bidang penyiaran, membangun iklim persaingan yang sehat antar lembaga penyiaran dan industri terkait.
Sehubungan dengan evaluasi penyelenggaraan penyiaran , beberapa indikator yang menjadi alat penilaian terhadap pelaksanaan penyiaran oleh lembaga penyiaran pada tahun ini antara lain, selain soal administrasi perijinan dari masing-masing lembaga, juga prosentase siaran konten lokal 10 % yang belum dipenuhi sejumlah lembaga penyiaran berjaringan.
Sementara itu dalam menghadapi migrasi analog ke teresterial digital Lembaga Peyiaran harus responsif dalam mempersiapkan perubahan teknologi dan infrastruktur dengan baik sehingga saat ASO semua siaran sudah siap ditransmisikan melalui DVB-T2 (Digital Video Broadcasting – Second Generation Terrestrial) atau sejenisnya.
Dia juga meminta Lembaga Penyiaran atau Pelaku Usaha Penyiaran harus lebih aktif dalam mensosialisasikan digital advantage kepada masyarakat sehingga masyarakat siap saat pelaksanaan ASO tahun 2022 nanti.
Disebutkan Mutiara, dalam kaitan dengan migrasi penyiaran dari Analog ke Digital, Komisi Penyiaran Indonesia sebagai wujud peran serta masyarakat berfungsi mewadahi aspirasi serta mewakili kepentingan masyarakat akan penyiaran juga tidak lepas dari tantangan mencerdaskan masyarakat melalui migrasi penyiaran digital ini.
Dengan adanya digitalisasi ini tidak ada lagi area blank spot, Sehingga masyarakat mendapatkan jaminan hak atas informasi sebagaimana diamanahkan UUD.
Mutiara berharap lembaga penyiaran bisa memperbaiki, memenuhi kewajiban yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bidang penyiaran.DMS