Berita Maluku – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Maluku mengadakan monitoring, evaluasi, literasi media, pengawasan siaran pemilu, dan refleksi akhir tahun, yang berlangsung pada Jumat, 15/12/2023, di aula gedung DPRD Maluku.
Ketua KPID Maluku, Mutiara Dara Utama, dalam refleksinya mengutarakan sejumlah kegiatan kerja yang telah dilakukan oleh KPID Maluku sepanjang tahun 2023, dalam mengawasi lembaga penyiaran, mulai dari materi siaran, isi siaran, termasuk pemenuhan konten siaran lokal sebesar 10 persen sesuai amanat UU.
Dalam arahannya dikatakan, pelaksanaan kegiatan ini adalah untuk mengevaluasi seluruh lembaga penyiaran di Maluku pasca adanya beberapa perubahan aturan kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah.
Salah satunya adalah seluruh lembaga penyiaran televisi saat ini telah bersiaran digital atau Analog Switch Off (ASO), yang sebelumnya menggunakan siaran analog, dan telah diterapkan di seluruh kabupaten kota wilayah Maluku.
Selain itu, kata Mutiara, kegiatan ini juga dalam rangka pengawasan siaran pemilu, bertepatan dengan momentum pesta demokrasi pemilihan umum pada tahun 2024 nanti, guna memastikan seluruh lembaga penyiaran tidak melakukan hal-hal yang melanggar ketentuan UU penyiaran.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia nomor 4 tahun 2023 tentang pengawasan pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye pemilihan umum pada lembaga penyiaran yang telah mengalami perubahan.
Selain memaparkan berbagai kegiatan kerja yang telah dilakukan oleh KPID Maluku selama satu tahun, KPID juga membuka ruang diskusi bersama dengan seluruh lembaga penyiaran terkait dengan apa yang menjadi persoalan serta hambatan dalam penyiaran di daerah Maluku.DMS