Jakarta (DMS) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan untuk memanggil mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, terkait penyelidikan dugaan korupsi dalam pembagian kuota haji khusus tahun 2024.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pihaknya akan memanggil siapa pun yang dinilai mengetahui detail perkara tersebut. Hal itu disampaikan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (20/6) malam.
“Nanti dilihat kebutuhan dalam proses penanganan perkara ini. Namun tentu semua pihak yang diduga mengetahui konstruksi perkaranya akan dimintai keterangan,” ujar Budi.
KPK juga membuka peluang untuk memeriksa Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI, yang sebelumnya dibentuk untuk menyelidiki dugaan penyimpangan dalam pembagian kuota haji tambahan. Pembagian kuota itu diduga tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
“Semua pihak tentu akan diminta keterangan, termasuk pihak-pihak yang diduga mengetahui konstruksi perkara ini,” tambahnya.
Sebelumnya, KPK telah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan dalam tahap penyelidikan awal. Pada 10 September 2024, KPK menyatakan kesiapannya mengusut dugaan gratifikasi dalam pengisian kuota haji khusus.
Langkah ini diambil agar penyelenggaraan ibadah haji, khususnya oleh Kementerian Agama, berjalan transparan dan adil tanpa praktik korupsi.
Sementara itu, Pansus Angket Haji DPR RI mengungkap adanya sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan haji 2024. Salah satu poin yang disorot adalah pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 dari pemerintah Arab Saudi yang dibagi secara merata masing-masing 10.000 untuk jemaah haji reguler dan haji khusus. Pembagian tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.DMS/AC