Jakarta (DMS) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi peluang untuk menindaklanjuti dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan rumah prajurit TNI Angkatan Darat yang terjadi pada masa kepemimpinan Jenderal Dudung Abdurachman sebagai Kepala Staf TNI AD (KSAD).
“Kami lihat dulu siapa pelakunya,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (6/8).
Asep menegaskan bahwa jika pelaku merupakan anggota TNI aktif, maka proses penanganan perkara akan menjadi ranah Kejaksaan melalui Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil). Namun, apabila melibatkan unsur sipil, KPK dapat ikut turun tangan mengusut kasus tersebut.
“Kalau sipil, itu bisa kami tangani. Misalnya dalam satu kasus ada pelaku dari TNI dan sipil, maka bisa ditangani secara koneksitas—yang TNI oleh militer, yang sipil oleh kami,” jelas Asep.
Asep juga merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XXI/2023 yang menyatakan bahwa KPK tetap memiliki kewenangan untuk menangani kasus korupsi yang melibatkan anggota TNI, meskipun dengan mekanisme khusus yang mempertimbangkan yurisdiksi militer.
Meski demikian, KPK belum memastikan apakah telah menerima laporan resmi terkait dugaan korupsi pengadaan rumah tersebut.
“Nanti kami cek dulu, apakah sudah ada laporan masuk ke Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK,” tambahnya.
Sebelumnya, dugaan korupsi ini mencuat setelah konsorsium IndonesiaLeaks—yang terdiri dari Jaring.id, Suara.com, Independen.id, dan Tempo—melakukan investigasi kolaboratif atas proyek pengadaan rumah prajurit TNI AD. Investigasi tersebut menyoroti berbagai kejanggalan dalam pelaksanaan proyek yang dilakukan saat Jenderal Dudung menjabat sebagai KSAD. DMS/AC