Jakarta (DMS) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bupati Situbondo Karna Suswandi (KS) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Kabupaten Situbondo untuk periode 2021–2024.
Pemeriksaan ini menyoroti dugaan penerimaan uang yang melibatkan Karna Suswandi.”Pendalaman dilakukan terkait dengan pemberian uang kepada tersangka KS,” ujar juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangannya, Kamis (19/12/2024).
Selain Karna, KPK memeriksa delapan orang lainnya terkait kasus tersebut. Dua di antaranya diperiksa mengenai kepemilikan aset milik tersangka.
“Semua pihak yang dipanggil hadir,” tambah Tessa.
Pemeriksaan dilakukan pada Rabu (18/12) di Polres Bondowoso, Jawa Timur. Berikut delapan orang lain yang turut diperiksa:
AS, swasta
AIW, wiraswasta
FAS, pelajar/mahasiswa
LAA, bidan
AS, PNS pada Dinas PUPP Kabupaten Situbondo
AFB, wiraswasta/Direktur PT Badja Karya Nusantara
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Situbondo atau perwakilannya
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bondowoso atau perwakilannya
Dugaan Korupsi Dana PEN di Situbondo
Kasus ini bermula dari penyidikan KPK terkait dugaan korupsi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Pemerintah Kabupaten Situbondo periode 2021–2024.
“Sejak 6 Agustus 2024, KPK telah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait pengelolaan dana PEN dan pengadaan barang serta jasa di Pemkab Situbondo,” jelas Tessa.
KPK menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yaitu Bupati Situbondo Karna Suswandi dan Eko Prionggo, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Situbondo.
“Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu KS dan EP,” ungkap Tessa.
Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat pentingnya dana PEN untuk mendukung pemulihan ekonomi daerah pasca-pandemi.DMS/DC